Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi grafik naik (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times- Perlindungan investor di pasar modal Indonesia menjadi aspek terpenting bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menjalankan perannya sebagai fasilitator perdagangan saham dan efek lainnya yang diperdagangkan di BEI.

Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia Wilayah Sumut, Pintor Nasution mengatakan, pada awal tahun 2023, BEI berencana menerapkan salah satu inisiatif pengembangan BEI, yaitu Papan Pemantauan Khusus.

"Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan baru yang mana saham perusahaan tercatat jika dikenakan kriteria sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bursa, akan ditempatkan atau dicatatkan pada papan tersebut," katanya, Sabtu (25/2/2023).

1. Inovasi ini dibuat BEI dengan mengembangkan praktik terbaik perdagangan saham

Ilustrasi grafik saham (pexels.com/Pixabay)

Pintor menjelaskan selain sebagai bentuk perlindungan investor, tujuan dibuatnya Papan Pemantauan Khusus ini juga untuk memberikan segmentasi papan pencatatan dan menyesuaikan mekanisme perdagangan yang lebih kondusif untuk saham yang memiliki kriteria tertentu tersebut.

Inovasi ini dibuat BEI dengan mengembangkan praktik terbaik best practices perdagangan saham dengan kondisi khusus di bursa efek mancanegara. Ia mengatakan jumlah investor pasar modal di 2022 sebanyak 10,3 juta.

“Di tahun 2023 ini ditargetkan bertambah menjadi 13,9 juta. Untuk memastikan pasar teratur, wajar dan efisien, ada notasi khusus dan Papan Pemantauan Khusus dengan skema perdagangan yang berbeda dibandingkan papan pencatatan lainnya,” ungkapnya.

2. BEI berencana mengimplementasikan dua tahap pengembangan papan pemantauan khusus

Editorial Team

Tonton lebih seru di