Medan, IDN Times- Perlindungan investor di pasar modal Indonesia menjadi aspek terpenting bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menjalankan perannya sebagai fasilitator perdagangan saham dan efek lainnya yang diperdagangkan di BEI.
Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia Wilayah Sumut, Pintor Nasution mengatakan, pada awal tahun 2023, BEI berencana menerapkan salah satu inisiatif pengembangan BEI, yaitu Papan Pemantauan Khusus.
"Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan baru yang mana saham perusahaan tercatat jika dikenakan kriteria sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bursa, akan ditempatkan atau dicatatkan pada papan tersebut," katanya, Sabtu (25/2/2023).