Medan, IDN Times- Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengalokasikan Rp3,4 triliun untuk Dana Bagi Hasil dari sektor perkebunan sawit di Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2023. Hal ini kemudian dibagi kepada daerah-daerah penghasil sawit dan juga daerah tetangga yang terkena dampak industri sawit.
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) berharap alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun 2023 bisa lebih besar lagi. Terutama untuk daerah yang besar produksi sawit dan dampak negatifnya.