Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pihak PT Anugrah Restu Bumi (IDN Times/Doni Hermawan)

Medan, IDN Times - PT Anugerah Restu Bumi (Arumi) yang merupakan agen atau transportir resmi minyak industri Pertamina Patra Niaga menegaskan jika produk yang mereka salurkan resmi dan legal dari Pertamina. Hal itu disampaikan menyusul adanya tudingan terhadap perusahaan yang beralamat Jalan Abdul Sani Mutalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan ini.

Andry Mahyar Matondang, selaku lawyer PT Arumi menyebut adanya tudingan yang tak terbukti kebenarannya terhadap perusahaan tersebut.

1. Mantan Dirut dinyatakan bebas segala tuduhan soal BBM ilegal

Ilustrasi konsumen membeli BBM jenis di SPBU. (Dok. Pertamina)

Kronologinya berawal dari Februari 2021. Saat itu Syaiful Bahri berpangkat Pelda Keastuan Yonmarhanlan I Belawan yang menjabat Direktur Utama sempat ditangkap dan ditahan oleh POM Mabes TNI terkait dugaan terjadinya praktik penyulingan minyak ilegal dan pengangkutan minyak non subsidi secara ilegal.

Dalam proses persidangan peradilan militer membebaskan dari segala tuduhan soal BBM ilegal itu lewat petikan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan nomor 39-K/PM-I-02/AL/IV2021 pada 14 Juli 2021. 

"Pertama kami datang kemari untuk menyatakan putusan pengadilan militer tadi. Selaku pengacara PT Arumi menyatakan tidak benar apa yang dituduhkan terhadap PT Arumi yang dinyatakan melakukan perbuatan ilegal terkait minyak BBM. Kedua mantan Dirut Utama PT Arumi tidak pernah dihukum karena tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan terkait minyak ilegal," kata Andry, Selasa (31/8/2021).

2. PT Arumi telah melakukan RUPS dan pengalihan saham

Editorial Team

Tonton lebih seru di