foto ilustrasi (unsplash.com/sctgrhm)
Setelah menyelesaikan proses administrasi tersebut, maka calon investor akan mendapatkan nomor kepesertaan sebagai nasabah perusahaan sekuritas dan akan didaftarkan ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia.
Nantinya investor akan menerima kartu AKSes dari KSEI yang menjadi SID (Single Investor Identification) bagi investor.
Seperti memiliki rekening di bank yang bisa lebih dari satu, investor juga bisa membuka rekening efek di beberapa perusahaan efek. Namun dengan adanya layanan AKSes dalam satu akun ID, maka setiap investor bisa memantau kepemilikan asetnya dalam bentuk saham atau efek investasi lain termasuk reksa dana yang ada di rekening investor di beberapa perusahaan sekuritas hanya dengan melihatnya di sistem AKSes.
Tentunya setiap investor perlu menyimpan user ID dan password untuk mengakses layanan ini, agar tidak bisa diakses pihak lain.