Aktivitas menyalip atau mendahului kendaraan lain di jalan raya sering kali menjadi momen yang krusial dan penuh risiko, untuk itu pengendara wajib memahami cara aman dalam menyalip kendaraan, khususnya di tengah kondisi lalu lintas yang dinamis dan padat.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 109 ayat 1, ditegaskan bahwa pengemudi yang hendak mendahului wajib menggunakan lajur atau jalur sebelah kanan kendaraan yang akan dilewati.
Hal ini penting untuk menjaga keteraturan lalu lintas dan menghindari benturan antarkendaraan. Meski demikian, pada ayat 2 disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, pengemudi diperbolehkan menggunakan lajur kiri, namun dengan syarat tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas. Yuk simak: