Berkendara dengan sepeda motor tidak hanya membutuhkan penguasaan teknik berkendara saja, namun pengendara wajib memahami etika berkendara di jalan raya agar terhindar dari resiko kecelakaan yang tidak hanya dapat mengakibatkan cidera, namun dapat memakan korban jiwa.
Terjadinya kecelakaan di jalan raya sendiri didebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari karena pengendara mengantuk, hilang fokus, tidak hafal medan jalan yang dilalui, sampai dengan kondisi yang paling sering ditemukan adalah karena pengendara menyalip kendaraan di marka garis tidak putus. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara menyalip sembarangan dapat dikenakan denda atau sanksi administrasi.
Eka Yolahati, Instruktur Safety Riding PT Indako Trading Coy selaku main dealer Honda di wilayah Sumatera Utara dengan semangat Satu Hati mengungkapkan, bahwa sebagai pengendara harus memahami bahwa menyalip memang diperbolehkan, namun harus mengetahui etika menyalip yang benar. Hal tersebut dikarenakan besarnya potensi bahaya yang dapat terjadi hingga dapat merenggut korban jiwa.