Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi safety riding (Dok. IDN Times)

Peran penting klakson pada sepeda motor sebagai sarana komunikasi antar kendaraan menjadikannya salah satu komponen yang mendukung keselamatan berkendara. Hal tersebut dikarenakan klakson tidak hanya sebagai alat komunikasi, namun dapat mengurangi resko tejadinya kecelakaan lalu lintas.

Eka Yolahati, Instruktur Safety Riding PT Indako Trading Coy selaku main dealer Honda di wilayah Sumatera Utara dengan semangat Satu Hati mengungkapkan, bahwa sebagai komponen penting yang harus ada pada kendaraan, bukan berarti pengendara bisa sembarangan membunyikan klakson dengan seenaknya.

Klakson sebagai komponen yang ada pada kendaraan bermotor, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pasal 39 menyebutkan, klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.

1. Saat kendaraan lain tiba-tiba berpindah jalur

ilustrasi pengereman yang safety riding (Dok. IDN Times)

Menurut Eka Yolahati, coba saja dibayangkan, apa jadinya jika klakson dibunyikan secara asal-asalan. Tentunya tidak hanya menimbulkan polusi suara hingga memancing emosi pengendara lainnya, namun juga berpotensi untuk dikenai denda. Karena itu pengendara juga seharusnya membudayakan diri dengan etika membunyikan klakson saat berkendara.

Sebenarnya, tidak ada ketentuan tertulis yang secara gambling mengatur tentang teknis pemakaian klakson. Namun berdasarkan setiap tujuannya, berikut sejumlah panduan etik dalam penggunaannya.

Pertama, saat ada kendaraan lain yang tiba-tiba berpindah jalur, maka bunyikanlah klakson satu atau dua kali. Sehingga kendaraan tersebut bisa mengetahui keberadaan si pengendara.

2. Saat melintasi persimpangan jalan dengan keterbatasan visual

Editorial Team

Tonton lebih seru di