Saat berkendara dalam kondisi hujan, jarak pandang yang berkurang sering kali membuat pengemudi menyalakan lampu hazard dengan tujuan membantu visibilitas pengendara di belakangnya. Namun, kebiasaan ini keliru dan justru berbahaya, dalam Pasal 121 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, bahwa lampu hazard hanya diperbolehkan dinyalakan dalam kondisi darurat.
National Sales Manager (PCR) Passenger Car Radial Hankook Tire Sales Indonesia, Apriyanto Yuwono, menjelaskan Lampu hazard memiliki fungsi utama sebagai penanda kondisi darurat, seperti ketika kendaraan mengalami mogok atau berhenti di bahu jalan akibat masalah teknis. Penggunaan lampu ini harusnya sesuai dengan fungsinya, bukan saat hujan deras atau berkendara dalam kondisi normal.
"Penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai, seperti saat hujan deras, justru dapat mengganggu visibilitas pengendara lain” jelas Apri.
Hankook Tire, perusahaan ban global terkemuka, menjelaskan alasan mengapa sebaiknya pengemudi tidak menyalakan lampu hazard saat berkendara dalam kondisi hujan. Yuk simak: