Mendukung terciptanya keselamatan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lalu lintas, maka saat ini setiap pengendara motor harus mamatuhi peraturan untuk tetap melaju di jalur lambat. Meski sudah mengetahui hal tersebut. Namun nyatanya masih banyak para pengendara roda dua yang lalai dan mengabaikan kewajibannya tersebut.
Ismed Risya, Tim Safety Riding PT Indako Trading Coy selaku main dealer Honda di wilayah Sumatera Utara mengungkapkan, sebenarnya alasan di balik adanya jalur lambat dan cepat adalah untuk memperlancar arus lalu lintas sehingga kendaraan dengan laju lebih cepat bisa melintas tanpa terhambat oleh kendaraan yang lebih lambat, karena jalur cepat adalah jalur yang digunakan kendaraan roda empat dengan kecepatan tinggi.
Sementara itu, jalur lambat dibuat untuk dilalui kendaraan yang melaju lambat seperti sepeda motor.
Untuk menambah pemahaman para rider, Honda ingin berbagi informasi tentang mengapa sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat. Yuk simak: