Seperti diketahui bahwa regulasi tentang lampu hazard sendiri tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Sofiyan Hazri, Instruktur Safety Riding PT Indako Trading Coy dengan semangat Satu Hati mengungkapkan, saat ini masih banyak para pengendara yang masih sering melakukan kesalahan dalan penggunaan lampu hazard. Karena itu pada kesempatan ini IDN Times membagikan pengetahuan terkait hal tersebut agar tidak ada lagi yang salah kaprah. Yuk Simak