Sebagai alat transportasi yang memiliki nilai ekonomis, banyak masyarakat yang memilih sepeda motor sebagai armada yang mendukung ativitas sehari-hari. Namun sangat disayangkan, masih banyak pengendara motor yang kurang memperhatikan keamanan saat menjalankan rutinitasnya, termasuk saat membawa barang ketika berkendara.
Sofian Hazri, Tim Safety Riding PT Indako Trading Coy selaku main dealer Honda di wilayah Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan bahwa tata cara pengangkutan barang dengan sepeda motor sebenarnya telah diatur dalam PP No. 41 tahun 1993 pasal 13 ayat 4 yang berbunyi pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan seperti mempunyai ruang muatan barang dengan lebar tidak melebihi stang kemudi, dan tinggi ruang muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
Bagi sebagian masyarakat Indonesia sepeda motor selain sebagai alat transportasi yang efektif juga alat angkut yang efisien. Tapi ingat sebelum menjejali barang bawaan ke sepeda motor ada baiknya selalu perhatikan berbagai faktor, mulai dari penempatan, jumlah barang bawaan, dan volume barang.
Karenanya, untuk mendukung agar aman pada saat membawa barang dengan sepeda motor, maka Honda berbagai beberapa tips berikut ini. Yuk simak: