Medan, IDN Times - Seorang warga Aceh bernama Wardani Ibrahim dituntut dengan pidana hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/11/2023). Dia didakwa bersara menjadi perantara perdagangan sabu-sabu. Bukan sedikit, sabu-sabu yang dibawa nya seberat 43 Kg.
Jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu dengan pidana mati," tegasnya.
