Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menangkap Ju alias M (48), atas dugaan perburuan satwa dilindungi, Selasa (21/5/2024).
Pria warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian gajah jantan dan gading hilang yang terjadi beberapa bulan lalu.
“Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M, 48 tahun seorang wiraswasta warga Gampong Alue Dua,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lhokseumawe, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ibrahim, dalam keterangan, Sabtu, (25/5/2024).
