Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tak Dibelikan RX King, Anak di Aceh Tega Aniaya Ibu hingga Babak Belur
Er, pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. (Foto: Istimewa)

Banda Aceh, IDN Times - Seorang pria berinisial, Er (25), warga Gampong Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, menganiaya ibu kandung sendiri hingga babak belur.

Akibat perbuatannya tersebut, Er ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Takengon. Kasus tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah.

1. Penganiayaan berawal saat pelaku meminta dibelikan sepeda motor RX King

ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Berdasarkan informasi yang IDN Times dapatkan, kasus bermula saat korban datang ke rumah pelaku mengantar nasi, pada Rabu (24/4/2024) pukul 12.00 WIB. Ketika itu, pelaku meminta kepada korban untuk diberikan sepeda motor Yamaha RX King.

Korban sempat mengatakan bahwa tidak ada uang. Namun pelaku yang merupakan anak korban, menyuruh untuk menjual rumah agar ia dapat membeli sepeda motor dan menjadi modal usaha.

Permintaan itu tidak bisa disanggupi korban. Alhasil pria berusia 25 tahun tersebut menganiaya ibu kandungnya sendiri.

Informasi itu turut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Tengah, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Andika Ardiansyah. Dia mengatakan, bahwa korban tidak mempunyai uang untuk menuruti permintaan pelaku.

“Anak minta dibelikan motor tapi tidak disanggupi ibunya karena tidak ada uang, anak minta rumahnya dijual untuk beli motor namun tidak diizinkan oleh ibunya, lalu anak merasa kesal dan melakukan penganiayaan terhadap ibunya,” kata Andika, Minggu (28/4/2024).

2. Kasus penganiayaan dilaporkan oleh suami korban atau ayah tiri pelaku

Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku sempat didengar suami korban. Ia langsung masuk ke rumah dan mengamankan istrinya. Saksi lalu membawa korban ke Polsek Kota Takengon untuk membuat laporan.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian wajah, robek di bagian pipi kiri dan bibir atas. Korban juga sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru, Takengon.

3. Pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan

Ilustrasi penjara

Pelaku yang sebelumnya ditangkap Polsek Kota Takengon selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Aceh Tengah. Ia saat ini menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah.

Sehubungan dengan itu, penganiayaan tidak hanya sekali dilakukan pelaku. Er juga pernah menganiaya adik kandungnya sendiri, namun kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Editorial Team