Orangutan Paguh yang dihujam 24 peluru senapan angin mendapat perawatan (dok YEL SOCP)
Berburu memang bukan pekerjaan utama Rudi. Pemuda warga Kabupaten Aceh Jaya itu akan masuk ke rimba dengan senapan angin kaliber 5,5 mm ketika dirinya memang ingin berburu rusa.
Meski yang diburunya selama ini merupakan satwa dilindungi, akan tetapi Rudi mengaku kepada IDN Times jika dirinya tidak pernah menembak hewan lainnya. Termasuk ketika melihat orangutan.
“-Orangutan- tidak ada. Kalau ada dia dengan senapan angin biasa pun mempan,” cetus Rudi.
Rudi tahu ukuran kaliber senapan angin miliknya berbahaya. Sebab di atas ketentuan aturan pemerintah. Namun dia berkilah bila itu tidak akan membahayakan orang lain. Hal itu yang meyakinkannya tak perlu membuat izin.
Bahkan Rudi menyebut bila aparat kepolisian mengetahui dirinya memiliki senapan angin ilegal dengan kaliber 5,5 mm. Termasuk milik masyarakat sipil lainnya terutama yang tinggal di pelosok.
“Cuma mungkin belum ada yang disalahgunakan sehingga belum ada tindakan,” ucap Rudi.
Bila Rudi mengetahui aturan izin kepemilikan senapan angin sesuai dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022, lain halnya dengan Irus. Ia malah tidak mengetahui bila senjata dengan kaliber 4,5 mm miliknya harus dilapor ke pihak kepolisian terdekat.
Dia hanya diberitahu bila senapan yang sering ia gunakan untuk mengusir monyet di kebunnya tersebut tidak menimbulkan dampak fatal untuk manusia sehingga tidak dipermasalahkan.
“Dijelaskan, kalau senjatamu itu pelurunya masih 4,5 mm ke bawah, itu tidak mesti ada surat. Tetapi kalau sudah 5,5 mm, itu kamu sudah membahayakan nyawa manusia jadi kamu harus punya surat izin dulu,” ujar Irus menirukan.
Pengaruh banyaknya senapan angin beredar dan dikuasai masyarakat secara ilegal, dikatakan Joko, dikarenakan mudahnya berbelanja secara daring atau online tanpa harus mengurus izin maupun melapor.
Sedangkan, bila membeli di toko, calon pembeli harus menyertakan sejumlah persyaratan administrasi sesuai Perpol Nomor 1 Tahun 2022. Aturan itu juga berlaku untuk pembelian kaliber 4,5 mm.
Berdasarkan data yang dimiliki Dit Intelkam Polda Aceh, sebaran senapan angin sejak 2018-2022 lebih kurang 158 pucuk. Ada 83 pucuk yang masih di toko dan 75 pucuk beredar di masyarakat dengan status terdaftar di polres.
Data tersebut diakui Joko, hanya sebagian. Sebab, masih banyak masyarakat yang membeli, memiliki, dan menyimpan senapan angin melalui pembelian daring. Seperti Rudi dan Irus, rata-rata mereka warga tak pernah melapor terkait hal kepemilikan tersebut.
“Masyarakat ini sudah pinter. Dia tidak membeli di toko, tetapi dia membeli di online. Di online dia ada 4,5 mm bahkan ada yang sampai 8 mm,” jelas Kabid Humas Polda Aceh.
“Tetapi pada kenyataannya masyarakat tidak mau melapor, bahkan dia sembunyi-sembunyi,” imbuh Joko.
Sementara itu, drh Yenni Saraswati dari tim medis hewan YEL-SOCP menyebutkan, keberadaan senapan angin di masyarakat seumpama mata pisau jika mendengar alasan di lapangan.
Sebagian warga berdalih menggunakan senapan angin untuk melindungi kebun dari kedatangan hewan. Di sisi lain, keberadaan senapan angin juga dapat menjadi ancaman tersendiri khususnya bagi satwa dilindungi yang terancam punah.
Menyikapi hal itu, drh Yenni menyarankan agar pemerintah mengatur kembali regulasi terkait izin kepemilikan senapan angin. Sebab sepengetahuannya, aturan kepemilikan senapan angin belum begitu detail.
“Harapan kami kalau bisa ada peraturan untuk kepemilikannya. Sehingga tidak gampang untuk beli, dan tidak gampang untuk kepemilikan,” ucapnya.
Setali tiga uang, Direktur Eksekutif Yayasan Orangutan Sumatera Lestari–Orangutan Information Centre (YOSL-OIC), Fransisca Ariantiningsih, berharap ada kontrol lebih mengenai penyebaran senapan angin di masyarakat.
Kurun waktu lima tahun terakhir, disebutkannya, ada dua individu Orangutan Sumatra menjadi korban penembakan dengan jumlah peluruh terindikasi cukup banyak bersarang dalam tubuh.
Di antaranya, orangutan bernama Hope, di Kota Subulussalam dengan temuan 74 butir peluru serta Kranji, di Kabupaten Aceh Selatan, dengan 138 butir peluru. Belakangan Kranji mati.
“Jadi kita berharap lebih ada kontrol dari pihak terkait untuk penggunaan senapan angin,” ucap Fransisca, menyampaikan kepada IDN Times, Senin (29/4/2023).