ilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)
Winardy menyampaikan, berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya dengan Direktur Korsup KPK dan tim, disepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
"Maka perbuatan mereka adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena sudah seharusnya mereka mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut," jelasnya.
Apalagi para penerima bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para koordinator lapangan (korlap). Hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati menerima dana tersebut meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
"Dengan demikian, memungkinkan mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Winardy.