Delima Silalahi (Photo: Edward Tigor for the Goldman Environmental Prize)
Awalnya masyarakat bergerak sendiri-sendiri. Mereka melawan dengan caranya sendiri-sendiri. Kehadiran KSPPM sebenarnya hanya membantu mereka memperkuat organisasinya. Memperkuat mereka dalam menyampaikan tuntutan, karena pada dasarnya mereka menolak klaim-klaim sepihak.
Sebenarnya bukan KSPPM atau saya yang membuat mereka melawan, tetapi mereka sudah melawan sejak awal. Mereka berada di posisi yang lemah dalam kacamata hukum. Tetapi, sebenarnya konstitusi kita mendukung perjuangan masyarakat juga. Itu yang diyakinkan bahwa perjuangan ini tidak melawan hukum.
Perjuangan yang tadinya dilakukan sendiri-sendiri atau ada beberapa mekanisme dalam penyelesaian konflik. Misalnya, bisa mereka bertahan terus di hutan, melawan ketika hutan mereka dibabat. Tapi itu rawan kekerasan, kriminalisasi. Sehingga kita mencoba menggunakan mekanisme hukum yang ada, karena perjuangan ini bukan perjuangan yang melawan konstitusi.
Masyarakat sangat welcome, merasa terbantu dengan adanya pendamping-pendamping seperti KSPPM, AMAN Tano Batak dalam memfasilitasi mereka untuk bertemu dengan pengambil kebijakan, ketemu Menteri menyampaikan tuntutannya. Selama ini saluran ini yang tidak ada.
Dengan membangun organisasi dan gerakan yang lebih luas, tentu dibantu oleh KSPPM dan AMAN, mereka bisa menyampaikan dengan baik, misalnya kepada Bupati, Menteri. Jadi KSPPM perannya hanya sebagai membangun sinergi saja. Memfasilitasi.
Budaya masyarakat adat itu budaya lisan. Dalam mekanisme kita, tidak semua dibuktikan dengan dokumen. Tidak bisa lagi budaya bertutur. Nah, kita membantu menuliskan itu. Semua yang mereka perjuangkan, dari segi sejarah, silsilah, dokumen-dokumen lainnya mereka punya. Tetapi tidak terdokumentasi. Tugasnya KSPPM ini, mendiskusikan dan membantu menuliskan, juga melakukan pemetaan wilayah adatnya.
Dalam budaya masyarakat adat, mereka tidak tahu berapa luasnya, bagi mereka itu tidak penting. Konsep negara yang harus mengetahui luasnya berapa, karena itu ada hubungannya dengan ekonomi. Bagi masyarakat adat itu tidak perlu. Mereka hanya tahu batas alam.
Tetapi karena negara mekanisme yang ada, misal mengharuskan mereka memiliki peta-nya, jadi KSPPM membantu mereka melakukan pemetaan parsitipatif. KSPPM dan masyarakat adat tidak bisa kerja sendirian. Di tingkat lokal berhubungan dengan pemerintah daerah kita bisa fasilitasi mereka.
Tugas KSPPM juga di masyarakat adat membangun jaringan yang luas untuk mendukung gerakan-gerakan masyarakat adat. Kita dibantu di tingkat nasional, berjaringan dengan Non-Governmental Organization (NGO) tingkat nasional, akademisi, dibantu media dalam menarasikan, sehingga narasi yang ada di negara ini bukan hanya narasi pemerintah dan perusahaan saja. Peran kita sebenarnya di sana, membangun sinergi antara masyarakat adat dan jaringan-jaringan.