IDN Times, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melakukan penyitaan terhadap aset milik bandar Narkoba di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tak tanggung-tanggung, aset yang disita senilai Rp15,26 miliar. Adapun bandar Narkoba yang dimaksud berinisial MR alias Abeng.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penyitaan aset milik Abeng itu, merupakan pengembangan tindak pidana asalnya, yakni Narkoba. Dari pidana awalnya itu, pihaknya melakukan pengembangan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Abeng.
"Hasil penelusuran menunjukkan, MR alias Abeng ini menggunakan rekening atas nama istrinya yang berinisial S, untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi Narkoba. Atas penelusuran itu, kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah," kata Kombes Pol Putu.
"Istri tersangka Abeng si S ini juga sudah berstatus tersangka, tapi belum dilakukan penahanan karena sudah kabur dan dia masuk DPO (daftar pencarian orang)," sambungnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial H alias Asen di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Dari rumah Asen, polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi dan 220 butir pil happy five. Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa, barang bukti tersebut diperoleh Asen dari Abeng. Atas hal itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Abeng di rumahnya yang berada di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. Dari hasil pemeriksaannya, Abeng mengaku telah 5 kali transaksi Narkoba dengan Asen.
