pexels.com/@judit-peter-281675
Kemudian, syarat membuat kartu keluarga baru untuk pergantian kepala keluarga karena meninggal dunia. Maka harus melampirkan, fotokopi akta kematian, dan fotokopi kartu keluarga lama. Sedangkan untuk pengrusan kartu keluarga baru atau pisah kartu keluarga dalam satu alamat, harus melampirkan fotokopi kartu keluarga lama. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin, dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
Untuk kartu keluarga baru, perubahan data, pemohon harus menyertakan fotokopi kartu keluarga lama. Fotokopi surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan (paspor, SKPWNI) dan peristiwa penting. Dengan catatan, peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.
Selanjutnya, untuk kepengurusan kartu keluarga baru karena hilang atau rusak, pemohon harus menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian atau kartu keluarga yang rusak,
fotokopi KTP dan fotokopi kartu izin tinggal tetap untuk orang asing.