Bagi masyarakat Sumatra Utara, melihat kendaraan dengan plat BK dan BB di jalanan bukanlah hal asing. Kedua kode itu sering kali menjadi petunjuk cepat asal daerah seseorang di jalan raya. Namun, tidak sedikit pula yang masih penasaran, mengapa satu provinsi bisa memiliki dua kode plat yang berbeda? Apakah ini hanya kebiasaan lama, atau memang diatur oleh hukum?
Fenomena dua plat kendaraan di Sumatera Utara kerap memunculkan beragam tafsir. Ada yang mengaitkannya dengan pembagian wilayah pesisir timur dan barat, ada pula yang menilainya sebagai sisa warisan kolonial. Padahal, sistem penomoran kendaraan di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas dan terperinci, termasuk untuk wilayah Sumatra Utara.
Untuk menjawab rasa ingin tahu itu, berikut lima alasan yang menjelaskan kenapa provinsi ini memiliki dua jenis plat kendaraan bermotor BK dan BB. Yuk kita simak!