Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Canva.com/rizkyamas images

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Dikutip dari laman Baznas, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen.

Lantas karyawan bergaji UMR wajibkah membayar zakat fitrah dan berapa jumlah zakat yang harus dibayarkan? Yuk simak penjelasan MUI:

1. Penghasilan per bulan minimal Rp6.859.394

Konferensi Pers BAZNAS RI soal Penetapan besaran Zakat Fitrah tahun 2024 (Dok. BAZNAS RI/baznas.go.id)

Dikutip dari laman Baznas, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. 

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.

Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, bahwa;

Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan.

2. Akumulasi jumlah pendapatan per tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di