Penjelasan Soal Hukum Berkurban di Daerah yang Bukan Domisili

Berkurban untuk tetangga atau yang lebih membutuhkan

Pada 10 Zulhijjah 1444 H nanti umat muslim seluruh dunia akan merayakan Idul Adha. Berkurban diharuskan untuk umat Islam yang mampu. Menyisihkan rezekinya membeli kambing atau lembu.

Bisa dilakukan kolektif di masjid maupun pribadi di rumah. Tentu saja daging kurban itu nantinya akan bermanfaat bagi warga lainnya yang membutuhkan.

Nah, kerap timbul pertanyaan. Apakah berkurban harus di daerah kita sendiri atau domisili? Atau boleh di daerah-daerah lainnya. Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, hal tersebut boleh saja dilakukan.

1. Hakikat kurban memberi untuk yang membutuhkan

Penjelasan Soal Hukum Berkurban di Daerah yang Bukan DomisiliPemeriksaan hewan ternak. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Diriwayatkan Dari Salamah bin Al-Akwa’berkata : “ Nabi saw bersabda : “Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”. Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya : “Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?” Beliau menjawab : “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah, karena sesungguhnya tahun yang lalu, menusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu).” (HR. Al-Bukhari).

Dari hadis tersebut, hakikat kurban dimaksudkan untuk menolong yang lebih membutuhkan. Maka, apabila daerah lain dipandang lebih miskin dan lebih butuh, atau dalam rangka silaturahmi karena ada kerabat di sana, maka boleh saja berkurban di luar domisilinya.

Baca Juga: Kisah Muhammad Ridho Lubis, Ksatria JNE Medan yang Aktif Berdakwah 

2. Akan semakin bermanfaat dan besar pahalanya menyalurkan kurban di tempat yang lebih membutuhkan

Penjelasan Soal Hukum Berkurban di Daerah yang Bukan DomisiliIlustrasi hewan kurban (IDN Times).

Membahas soal kemaslahatan, harta yang kita dermakan haruslah benar-benar dirasakan manfaatnya. Semakin bermanfaat maka semakin besar pahalanya. Misalnya di daerah domisili kamu masyarakatnya rata-rata berkecukupan. Sementara ada daerah yang sangat kekurangan. Maka, jika berkurban di sana, akan lebih bermashlahat untuk orang lain.

3. Berkurban di daerah domisili lebih memudahkan menjalankan sunah-sunah kurban

Penjelasan Soal Hukum Berkurban di Daerah yang Bukan DomisiliIlustrasi umat muslim melaksanakan salat di Masjid Al Muttahirin, Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Jumat (31/7/2020).(ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/pras)

Begitupun jika memang bukan dari alasan di atas, diutamakan memang berkurban di daerah domisili. Soalnya akan lebih memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah kurban. Antara lain datang ke tempat penyembelihan, menyembelih hewan kurban sendiri, memakakan 1/3 dari daing kurban, dan dapat berbagi kepada tetangga atau kerabat terdekat.

Hal-hal itu mungkin akan sulit dilakukan di daerah lain yang lebih jauh. Selain itu harus memerhatikan kapan waktu hewan kurban disembelih. Tentu pada 10 Zulhijjah dan hari tasyrik.

Baca Juga: Kisah Nabi Ismail serta Sejarah Idul Adha dan Kemunculan Air Zamzam

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya