Medan, IDN Times- Untuk mencegah stunting, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumatra Utara menyebutkan bahwa usia menikah harus matang. Hal tersebut tertuang dapat dilihat dalam program empat T yaitu Terlalu muda, Terlalu tua, Terlalu dekat dan Terlalu banyak.
Perwakilan BKKBN Sumatra Utara, Dra. Rabiatun Adawiyah menganjurkan agar tidak terlalu muda untuk menikah dan melahirkan. Usia menikah yang matang itu untuk perempuan adalah 21 tahun dan laki-laki usia 25 tahun.
"Pada usia ini alat reproduksi sudah mapan atau cocok untuk melahirkan. Kalau di bawah 21 tahun maka alat reproduksi belum sempurna, sehingga rentan alami pendarahan hingga kematian pada ibu dan bayi," ungkapnya, Senin (6/2/2023).