Bolehkah Zakat Fitrah dengan Beras Merah? Simak 3 Penjelasan Berikut!

Pertama-tama, apa itu zakat fitrah? Zakat fitrah merupakan salah satu rukun islam dimana wajib bagi setiap orang islam melakukannya jika telah mampu dan memenuhi syarat. Ustadz Muhammad Hasyim, MA dalam kajiannya di Masjid Sabilillah Kota Malang yang berjudul Pendayagunaan Zakat mengungkapkan bahwa zakat fitrah merupakan implementasi kesalihan sosial.
Memiliki impact sosial karena zakat fitrah ini dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi dengan ketentuan daerah setempat untuk mustahik atau golongan orang yang berhak menerima zakat di lingkungan tersebut. Zakat fitrah hendaknya dikeluarkan sesuai dengan bahan pokok pangan yang biasa dikonsumsi misalnya beras. Ada juga jenis bahan pokok yang lain seperti gandum, biji-bijian, jagung, kurma, dll sesuai kebiasaan di daerah masing-masing.
Menariknya, ada hal yang menjadi pertanyaan bagi sebagian orang, bagaimana jika beras yang biasa dikonsumsi adalah beras merah? Apakah tetap memberikan zakat fitrah dalam bentuk beras merah diantara mayoritas penduduk indonesia yang mengonsumsi beras putih? Supaya lebih jelas, simak penjelasan berikut.
1. Zakat fitrah mengikuti sebagian besar kebiasaan konsumsi di daerah setempat
Jika pada suatu daerah masyarakat tersebut mengonsumsi makanan pokok kesehariannya adalah beras putih, maka tidak dianjurkan untuk memberi zakat fitrah dengan beras jenis lainnya (beras merah). Mayoritas masyarakat di Indonesia mengonsumsi bahan makanan pokok yaitu beras putih.
Berbeda dengan negara lain, seperti di Arab Saudi, dll makanan pokok seperti gandum yang menjadi makanan sehari-hari. Maka yang wajib dikeluarkan zakat fitrah adalah gandum tersebut dengan jumlah yang sesuai dengan ketentuan.