Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana penyembelihan hewan kurban Hari Raya Idul Adha di Masjid Al Muhajirin Medan Marelan, Senin (17/6/2024) (IDN Times/Doni Hermawan)

Umat muslim seluruh dunia akan merayakan Idul Adha 1445 hijriah, Senin (17/6/2024). Penyembelihan hewan kurban berlanjut hingga hari tasrik 18-20 Juni 2024.

Berkurban diharuskan untuk umat Islam yang mampu. Menyisihkan rezekinya membeli kambing atau lembu.

Bisa dilakukan kolektif di masjid maupun pribadi di rumah. Tentu saja daging kurban itu nantinya akan bermanfaat bagi warga lainnya yang membutuhkan.

Nah, kerap timbul pertanyaan. Apakah berkurban harus di daerah kita sendiri atau domisili? Atau boleh di daerah-daerah lainnya. Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, hal tersebut boleh saja dilakukan.

1. Hakikat kurban memberi untuk yang membutuhkan

Ilustrasi pemeriksaan hewan ternak. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Diriwayatkan Dari Salamah bin Al-Akwa’berkata : “ Nabi saw bersabda : “Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”. Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya : “Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?” Beliau menjawab : “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah, karena sesungguhnya tahun yang lalu, menusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu).” (HR. Al-Bukhari).

Dari hadis tersebut, hakikat kurban dimaksudkan untuk menolong yang lebih membutuhkan. Maka, apabila daerah lain dipandang lebih miskin dan lebih butuh, atau dalam rangka silaturahmi karena ada kerabat di sana, maka boleh saja berkurban di luar domisilinya.

2. Akan semakin bermanfaat dan besar pahalanya menyalurkan kurban di tempat yang lebih membutuhkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di