Gaji UMR Apakah Wajib Bayar Zakat Penghasilan? Ini Penjelasannya

Begini cara menghitung Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Dikutip dari laman Baznas, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen.

Lantas karyawan bergaji UMR wajibkah membayar zakat fitrah dan berapa jumlah zakat yang harus dibayarkan? Yuk simak penjelasan MUI:

1. Penghasilan per bulan minimal Rp6.859.394

Gaji UMR Apakah Wajib Bayar Zakat Penghasilan? Ini PenjelasannyaKonferensi Pers BAZNAS RI soal Penetapan besaran Zakat Fitrah tahun 2024 (Dok. BAZNAS RI/baznas.go.id)

Dikutip dari laman Baznas, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. 

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.

Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, bahwa;

Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan.

2. Akumulasi jumlah pendapatan per tahun

Gaji UMR Apakah Wajib Bayar Zakat Penghasilan? Ini Penjelasannyawww.dream.co.id

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%.

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya.

Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

3. Cara menghitung Zakat Penghasilan:

Gaji UMR Apakah Wajib Bayar Zakat Penghasilan? Ini Penjelasannyailustrasi pembayaran zakat dengan uang dan makanan pokok (Freepik.com)

Cara menghitung Zakat Penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-.

Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Baca Juga: Mau Bayar Zakat Fitrah, Ini Kumpulan Niat untuk Pemberi dan Penerima

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya