Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi membeli rumah (freepik.com/prostooleh)

Intinya sih...

  • Gak cek legalitas tanah dan IMB sebelum beli

  • Terlalu percaya pada janji manis developer

  • Gak periksa reputasi developer sebelum tanda tangan akad

Membeli rumah lewat developer memang terlihat lebih praktis. Semua proses mulai dari pengurusan surat-surat, legalitas, hingga pembangunan biasanya sudah ditangani langsung oleh pihak pengembang. Tapi di balik kemudahan itu, tetap saja ada jebakan yang bisa membuat pembeli terjebak masalah besar. Banyak kasus rumah yang tak kunjung dibangun, status lahan bermasalah, hingga developer kabur tanpa kabar.

Itulah sebabnya penting banget untuk tahu apa saja kesalahan umum saat beli rumah dari developer. Skema penjualan yang tampak meyakinkan bisa jadi hanya kamuflase belaka untuk menutupi kejanggalan yang seharusnya terlihat dari awal. Daripada menyesal di kemudian hari, lebih baik waspada sejak awal dan memahami celah yang sering diabaikan. Berikut beberapa kesalahan yang paling sering terjadi dan perlu dihindari dengan serius.

1. Gak cek legalitas tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

ilustrasi cek legalitas bangunan (freepik.com/freepik)

Salah satu kesalahan paling fatal adalah langsung percaya pada brosur tanpa mengecek legalitas tanah dan izin bangunan. Banyak orang terkecoh dengan harga murah dan promo manis tanpa tahu status tanahnya masih bermasalah. Bisa jadi tanah yang digunakan ternyata belum punya sertifikat hak milik atau sedang dalam sengketa hukum. Atau yang lebih parah, rumah sudah dibangun tapi IMB-nya belum keluar sama sekali.

IMB dan sertifikat tanah adalah dua dokumen penting yang harus dipastikan ada sebelum melakukan pembayaran. Kalau dokumen ini gak lengkap, rumah yang dibeli bisa jadi gak punya kekuatan hukum. Bahkan, rumah bisa dibongkar sewaktu-waktu kalau terbukti melanggar aturan tata ruang. Jangan sampai niat punya hunian malah berujung stres berkepanjangan hanya karena gak teliti di awal.

2. Terlalu percaya pada janji manis developer

ilustrasi membeli rumah (freepik.com/freepik)

Janji developer sering terdengar meyakinkan, seperti fasilitas lengkap, pembangunan cepat, dan cicilan ringan. Tapi jangan lupa, janji di mulut berbeda dengan realita di lapangan. Banyak kasus di mana fasilitas umum seperti taman, tempat ibadah, atau jalan lingkungan gak pernah dibangun padahal dijanjikan sejak awal. Semua hanya muncul di brosur dan gambar ilustrasi, bukan di proyek aslinya.

Terlalu percaya bisa membuat pembeli jadi lengah dan akhirnya merasa ditipu. Apalagi kalau perjanjian awal gak tertulis secara legal di kontrak. Kalau ada janji tertentu, pastikan semuanya dituangkan ke dalam surat perjanjian resmi dan punya kekuatan hukum. Lebih baik cerewet di awal daripada kecewa saat rumah sudah ditempati.

3. Gak periksa reputasi developer

ilustrasi membeli rumah (freepik.com/prostooleh)

Sering kali pembeli tergoda membeli rumah hanya karena lokasinya strategis dan harganya lebih murah dibanding kompetitor. Padahal, reputasi developer jauh lebih penting untuk dicek sebelum tanda tangan akad. Banyak developer abal-abal yang sengaja membangun proyek hanya untuk dapat uang muka, lalu kabur entah ke mana. Beberapa di antaranya bahkan sudah masuk daftar hitam, tapi tetap bisa beroperasi dengan nama baru.

Cek rekam jejak developer lewat media sosial, forum konsumen, atau situs review properti. Cari tahu apakah mereka pernah terlambat serah terima, gagal bangun proyek, atau terlibat masalah hukum. Jangan mudah tergiur diskon besar kalau perusahaan pengembangnya gak jelas. Reputasi adalah jaminan bahwa proyek akan berjalan sesuai janji.

4. Bayar uang muka tanpa akad jelas

ilustrasi membayar uang muka (freepik.com/jcomp)

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah buru-buru membayar uang muka tanpa ada perjanjian tertulis yang mengikat secara hukum. Banyak orang merasa aman karena diberi kuitansi, padahal kuitansi aja gak cukup kuat untuk melindungi hak sebagai pembeli. Kalau di kemudian hari developer gak menepati janji, sulit untuk menuntut ganti rugi hanya bermodalkan bukti transfer atau kuitansi.

Sebelum memberikan uang muka, pastikan ada akad atau perjanjian jual beli yang disahkan notaris. Dalam perjanjian itu, harus jelas semua hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk tenggat waktu pembangunan dan denda jika terlambat. Jangan pernah menyerahkan uang tanpa kejelasan hukum, karena ini bisa berujung pada kerugian besar yang sulit dituntut kembali.

5. Gak konsultasi dengan profesional properti

ilustrasi konsultasi dengan profesional (freepik.com/pressfoto)

Rasa percaya diri berlebihan sering kali membuat orang merasa cukup dengan baca-baca di internet. Padahal, transaksi rumah dari developer perlu dikawal oleh ahli, terutama dari segi hukum dan kontrak. Tanpa bantuan profesional, pembeli rawan salah memahami isi perjanjian yang rumit dan dipenuhi istilah hukum. Akibatnya, mereka bisa terjebak pasal yang merugikan tanpa sadar.

Konsultasi dengan notaris, pengacara, atau agen properti berpengalaman bisa membantu menelaah dokumen dan memberi masukan objektif. Jangan takut keluar uang untuk jasa mereka, karena jauh lebih murah dibanding risiko rugi ratusan juta. Bukan soal curiga, tapi soal menjaga hak dan masa depan yang sudah direncanakan dengan susah payah.

Membeli rumah dari developer memang menawarkan kemudahan, tapi tetap perlu kewaspadaan ekstra agar gak salah langkah. Banyak jebakan tersembunyi yang hanya bisa dilihat kalau mau teliti dan sabar. Setiap dokumen, janji, dan proses harus dicek secara detail sebelum memutuskan untuk membeli. Rumah impian seharusnya membawa ketenangan, bukan malah jadi sumber masalah.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team