Kehadiran fasilitas publik yang inklusif bukan hanya tentang ketersediaan akses fisik semata, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dalam sebuah negara. Penyandang disabilitas, yang memiliki kebutuhan khusus dalam mobilitas dan interaksi dengan lingkungan, sering kali menghadapi hambatan dalam mengakses tempat-tempat umum.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, negara wajib menjamin kesetaraan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam akses terhadap fasilitas publik.
Dengan membangun fasilitas yang ramah disabilitas, pemerintah tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan empati dan komitmen terhadap inklusi sosial. Mulai dari trotoar hingga transportasi umum, semua aspek fasilitas publik harus dirancang dengan mempertimbangkan keberagaman kemampuan masyarakatnya.
Berikut lima jenis fasilitas publik yang seharusnya ramah terhadap penyandang disabilitas yang dilansir dari Medium.