ilustrasi membuat daftar (pexels.com/picjumbo.com)
Biaya Kuliah untuk Jalur SMB Mandiri terdiri dari Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan
Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi prodi kampus Jakarta.
Besaran biaya UKT Jalur SMB Mandiri dapat dipilih pada saat pendaftaran. Ketentuan
pilihan UKT Golongan adalah sebagai berikut:
Prodi Kampus Jakarta UKT golongan 7,8, dan 9. Sedangkan prodi PSDKU Medan dan Makassar UKT golongan 6,7,8 dan 9.
Besaran biaya IPI jalur SMB Mandiri terbagi 5, yakni prodi D3 Teknik Grafika Rp5 juta, D3 Pemeliharaan Mesin Rp5 juta, D3 Penerbitan Rp5 juta, D4 Teknologi Rekayasa Pengemasan Rp6 juta, dan D4 Desain Mode Rp6 juta.
Besaran UKT dan IPI sudah mengacu tarif persetujuan oleh Direktorat Jenderal Vokasi Kemdikbudristekdikti RI nomor1745/D/KU.04.02/2024 tanggal 07 April 2024. Tabel kelompok UKT dan IPI lengkap dapat dilihat pada website polimedia.ac.id menu PMB.
Pembayaran Biaya Kuliah dapat dilakukan setelah pengumuman kelulusan ujian seleksi mandiri menggunakan virtual account (VA) Bank BNI pada saat registrasi Daftar Ulang. Sesuai kuota KIP yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek maka Jalur SMB Mandiri tidak menerima calon mahasiswa KIP-Kuliah.
Daya tampung awal jalur SMB Mandiri tertera website polimedia.ac.id/pmb, Daya Tampung jalur SMB Mandiri dapat berubah sesuai hasil penerimaan jalur SNBT.
Ujian menggunakan metode Ujian Berbasis Komputer (CBT), Materi Ujian terdiri dari Potensi kognitif/skolastik, Penalaran matematika, Literasi. dalam bahasa Indonesia, Literasi dalam bahasa Inggris, Pendidikan Inklusi untuk pendaftar berkebutuhan khusus
“Kami ingin menginformasikan bahwa saat ini kami belum memiliki fasilitas khusus (SDM Pengajar, Kurikulum dan Sarpras) untuk pendidikan inklusi. Oleh karena itu, kami ingin memberikan informasi ini agar calon pendaftar dapat mempertimbangkan dengan bijak sebelum melanjutkan proses pendaftaran. Kami berkomitmen untuk memperluas fasilitas dan sumber daya kami agar dapat menyambut peserta dengan kebutuhan khusus di masa depan,” dalam keterangan tersebut.
Keterangan ini tertulis Jakarta, 6 Mei 2024 oleh Direktur, Dr. Tipri Rose Kartika.