Outlet Starbuck (Unsplash.com/trance)
Raja bisnis kedai kopi asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Starbucks, sempat kalah melawan rokok Starbucks bikinan Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), PT Sumatra Tobacco Trading Company.
Starbucks akhirnya menang setelah bertarung di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Bagaimana kronologinya?
Berikut kronologi kasus itu berdasarkan putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung:
31 Maret 1971
Starbucks berdiri pertama kali di AS didirikan Jerry Baldwin, Zev Siegl, dan Gordon Bowker.
1992
Starbucks memiliki 165 gerai.
10 September 1992
PT Sumatra Tobacco Trading Company mendaftarkan merek rokok Starbucks ke Kemenkumham dan lolos. PT Sumatra Tobacco Trading Company mengantongi nomor merek IDM000342818 untuk kelas 34 yaitu segala macam rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot, kertas sigaret, tembakau, korek api (penyala-penyala).
5 Januari 2005
Starbucks mendaftarkan mereknya ke Kemenkumham Republik Indonesia untuk kelas 43 untuk jenis jasa restoran, warung kopi dan kedai kopi.
20 Oktober 2008
Starbucks mendaftarkan mereknya ke Kemenkumham Republik Indonesia untuk kelas 30 yaitu kopi giling dan biji kopi utuh, kakao, teh (dari daun-daunan dan bukan dari daun-daunan), minuman-minuman kopi, teh, kakao dan espresso, dan minuman-minuman yang dibuat dengan bahan dasar kopi dan/atau espresso, minuman-minuman yang dibuat dengan bahan dasar teh, bubuk cokelat dan vanili; saus-saus; bahan-bahan makanan yang dipanggang termasuk kue-kue muffin, biskuit-biskuit atau roti-roti kecil yang dipanggang yang terbuat dari krim dan telur (scones), biskuit-biskuit, kue-kue kering, adonan terigu (kue basah) dan roti-roti, roti-roti yang dilapisi daging, keju, dan sayur-sayuran (sandwiches), biji-bijian gandum (granola), kopi yang siap minum, teh yang siap minum.
18 November 2011
Starbucks memperpanjang mereknya ke Kemenkumham Republik Indonesia untuk kelas 43, yaitu jasa restoran, kafe, kafetaria, tempat menjual makanan kecil, tempat minum kopi dan kedai kopi, restoran melayani makanan yang dibawa pulang, dan jasa restoran yang melayani makanan yang dibawa pulang, jasa katering, jasa penyediaan kopi untuk kantor-kantor, jasa penawaran kopi, jasa kontrak makanan, persiapan makanan, persiapan dan penjualan makanan dan minuman yang bisa dibawa pulang.
24 Mei 2016
Starbucks mendaftarkan mereknya ke Kemenkumham Republik Indonesia untuk kelas 30, yaitu es krim, milkshakes, gula-gula yang dibekukan, cokelat, permen, dan gula-gula.
29 Juli 2021
Starbucks mengajukan gugatan terhadap PT Sumatra Tobacco Trading Company ke PN Jakpus. Starbucks meminta pengadilan menghapus merek rokok Starbucks yang dimiliki oleh PT Sumatra Tobacco Trading Company.
23 Desember 2021
PN Jakpus menolak gugatan Starbucks. Putusan PN Jakpus itu diketok oleh ketua majelis Kadarisman Al Riskandar dengan anggota M Djoenaidie dan Heru Hanindyo. Alasannya, PT Sumatra Tobacco Trading Company mendaftar merek itu terlebih dahulu ke Kemenkumham. Selain itu, Starbucks kedai kopi dan Starbucks rokok, beda jenis/kelas merek. PN Jakpus juga menilai Starbucks tidak memenuhi unsur merek yang terkenal.
Atas putusan itu, Starbucks tidak terima dan mengajukan kasasi.
21 Juli 2022
Permohonan kasasi Starbucks dikabulkan. Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Agung Sumanantha dengan anggota Panji Widagdo dan Dwi Sugiarto.