ilustrasi uang (freepik.com/wirestock)
Asosiasi Pekebun Tembakau Deli juga didirikan pada 1879 untuk memonopoli perkebunan tembakau di Deli. Cremer juga melobi pemerintah Belanda agar mendatangkan buruh langsung dari daratan China. Pada 1900, sebanyak 6.900 buruh langsung didatangkan dari pelabuhan Swatow di Provinsi Guangdong dan Hong Kong. Dari tahun 1888-1930, lebih dari 200.000 buruh China telah “diimpor” ke tanah Deli.
Di awal 1910, pekerja dari Jawa juga didatangkan dalam jumlah yang besar. Mereka dipekerjakan untuk membuka lahan baru untuk perkebunan karet. Pada 1930 terdapat 26.000 orang China, 230.000 orang Jawa dan 1000 orang India yang bekerja di perkebunan Deli.
Mereka dipekerjakan tidak manusiawi. Bekerja 10 jam per hari selama sepekan penuh. Mereka hanya mendapat jatah libur 1 hari per dua minggu saat gajian.
Kebrutalan para pengusaha kebun diungkap Van Der Brand, seorang pengacara Belanda di Kota Medan. Kebrutalan itu diungkap dalam pamflet yang berjudul “Jutawan dari Deli (De Millionen uit Deli)”. Publikasi Van der Brand ini dianggap sebagai Multatuli tanah Deli.
Pemerintah kolonial merasa wajib untuk merespons dan mengirim jaksa J.L.T. Rhemrev menyelidiki kasus tersebut. Laporan Rhemrev pada 1904 menggambarkan perlakuan yang amat buruk terhadap kuli kontrak. Namun laporan itu hanya disimpan dalam berkas, dan hanya pada 1987 ditemukan oleh Jan Breman, peneliti Universitas Amsterdam.
Tan Malaka, tokoh di Indonesia mengungkap bagaimana kehidupan kuli kontrak yang kejam di Sumatra Utara. Setahun mengajar anak-anak kuli kontrak di Deli pada 1920-an dia menuliskan “Deli memang tanah emas dan surga bagi kelas kaum kapitalis, namun hanya tanah untuk meneteskan keringat dan air mata, tanah kematian dan neraka bagi kaum buruh,”
Para kuli melakukan kerja paksa, mereka adalah budak. Para kuli membanting tulang dari dini hari sampai malam, mendapat upah yang cukup buat pengisi perut dan penutup punggung, tinggal di bangsal seperti kambing dalam kandangnya, sewaktu-waktu dipukul dan dimaki godverdom, sewaktu-waktu bisa kehilangan istri dan anak gadisnya yang dikehendaki ndoro tuan.
Breman memperkirakan seperempat dari kuli kontrak tewas sebelum kontrak mereka berakhir.