Medan, IDN Times – Indonesia dikenal dengan hutannya yang memiliki peran penting sebagai paru-paru dunia. Penghasi oksigen dan menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati.
Namun, hutan Indonesia masih terancam dengan deforestasi. Data Auriga pada Maret 2024 lalu menunjukkan, angka kehilangan hutan alam atau deforestasi di Indonesia pada 2023, menyentuh angka 257 ribu hektare. Angka tersebut lebih besar dari angka tahun 2022 yang sebesar 230.760 hektare.
Perlu upaya serius dalam melakukan perlindungan terhadap kawasan hutan. Peran millennial juga dibutuhkan. Baik aksi nyata, atau pun kampanye terhadap perlindungan hutan. Namun, sebelum menjadi penjaga hutan, harus tahu dulu nih tentang apa itu kawasan hutan berdasarkan fungsinya.
Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, sudah mengatur secara jelas pengertian tentang kawasan hutan. Apa saja sih, simak nih guys.