Ini 3 Kawasan Hutan Menurut Fungsinya Dalam Undang-undang

Medan, IDN Times – Indonesia dikenal dengan hutannya yang memiliki peran penting sebagai paru-paru dunia. Penghasi oksigen dan menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati.
Namun, hutan Indonesia masih terancam dengan deforestasi. Data Auriga pada Maret 2024 lalu menunjukkan, angka kehilangan hutan alam atau deforestasi di Indonesia pada 2023, menyentuh angka 257 ribu hektare. Angka tersebut lebih besar dari angka tahun 2022 yang sebesar 230.760 hektare.
Perlu upaya serius dalam melakukan perlindungan terhadap kawasan hutan. Peran millennial juga dibutuhkan. Baik aksi nyata, atau pun kampanye terhadap perlindungan hutan. Namun, sebelum menjadi penjaga hutan, harus tahu dulu nih tentang apa itu kawasan hutan berdasarkan fungsinya.
Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, sudah mengatur secara jelas pengertian tentang kawasan hutan. Apa saja sih, simak nih guys.
1. Kawasan hutan lindung

Kawasan hutan lindung memiliki fungsi yang sangat penting. Kawasan ini memiliki fungsi utama untuk melindungi sistem penyangga kehidupan, seperti air dan tanah. Jadi, kawasan hutan lindung sangat penting untuk mencegah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Hutan lindung juga menjadi rumah bagi berbagai spesies tumbuhan dan hewan. Tentunya, keberadaan hutan lindung juga penting bagi kehidupan. Hutan lindung berperan dalam penyediaan oksigen dan penyerapan karbon dioksida, yang secara langsung berdampak pada kualitas udara yang kita hirup. Selain itu, hutan lindung juga menyediakan hasil hutan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar dengan cara yang berkelanjutan, seperti madu, jamur, dan bahan obat-obatan alami.
Hutan lindung masih berada dalam ancaman. Aktifitas penebangan liar hingga perburuan satwa masih terjadi. Dampaknya bisa sangat besar. Kerusakan hutan lindung dapat menyebabkan perubahan iklim, meningkatnya bencana alam, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjaga dan melestarikan kawasan hutan lindung yang ada.
2. Kawasan hutan produksi

Sesuai namanya, kawasan hutan produksi ini digunakan untuk menghasilkan produk hutan, seperti kayu dan hasil hutan lainnya yang bisa dimanfaatkan oleh manusia.
Produk-produk tersebut bisa berupa kayu, getah, rotan, hingga hasil hutan non-kayu lainnya yang memiliki nilai ekonomi. Dalam pengelolaannya, hutan produksi dimanfaatkan secara berkelanjutan. Pemanfaatan sumber daya hutan tersebut dieksploitasi dengan cara yang tidak merusak ekosistem dan tetap menjaga kelestariannya.
Hutan produksi biasanya dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap. Masing-masing jenis memiliki aturan yang berbeda dalam pemanfaatannya, dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tetap ramah lingkungan dan tidak menyebabkan kerusakan yang signifikan.
3. Kawasan hutan konservasi

Hutan konservasi merupakan kawasan yang dikhususkan untuk dilindungi dan dipelihara kelestariannya. Hutan ini sangat penting untuk menjaga keanekaragaman hayati serta fungsi ekologisnya. Hutan ini tidak hanya berfungsi untuk melindungi flora dan fauna yang ada, tetapi juga untuk menjaga kestabilan iklim, sumber air, dan kualitas lingkungan secara keseluruhan.
Secara umum, hutan konservasi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi jangka pendek seperti penebangan atau pemanfaatan sumber daya alam secara masif. Sebaliknya, kawasan ini difokuskan untuk pelestarian alam, penelitian, dan pendidikan lingkungan.
Hutan konservasi juga dibagi ke dalam beberapa jenis. Di antaranya taman nasional, cagar alam dan suaka margasatwa.
Hutan konservasi juga menjadi sumber pengetahuan dan penelitian bagi ilmuwan dan masyarakat. Di sini, berbagai penelitian tentang ekosistem, flora, dan fauna dilakukan untuk meningkatkan pemahaman kita tentang alam dan cara-cara untuk melestarikannya.