Ular kobra merupakan salah satu ular yang memiliki kantung bisa (inaturalist.org/ehreneksteen)
Dalam buku pedoman “Penanganan Gigitan, Sengatan Hewan Berbisa dan Keracunan Tumbuhan dan Jamur” yang diterbitkan Kementerian Kesehatan [2023], dijelaskan bahwa Indonesia memiliki 350 sampai 370 spesies ular yang 77 jenis merupakan berbisa.
Angka insiden setiap tahun diperkirakan sekitar 135.000 kasus berdasarkan laporan sepanjang 10 tahun terakhir yang dilakukan oleh Indonesia Toxinology Society dengan angka kematian 10 persen per tahun.
“Data tersebut masih belum bisa menggambarkan keadaan sebenarnya, karena hanya berdasarkan laporan para klinisi di lapangan yaitu dari rumah sakit dan puskesmas serta masyarakat. Belum dikumpulkan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan,” ungkap para penulis dalam buku yang dipimpin Tri Maharani.
Dengan angka kematian mencapai 10 persen pertahun di Indonesia, merupakan yang tertinggi di kawasan ASEAN. Ini membuat pekerjaan dunia medis sangat besar. Banyak orang Indonesia yang percaya pada mistis dan mitos sehingga menyebabkan tindakan medis terhalang.
“Tindakan yang harus dilakukan adalah pertolongan pertama yang benar. Caranya, dengan melakukan pertolongan kegawatdaruratan, menyediakan obat penolong antibisa ular, dan melakukan edukasi gigitan dan sengatan hewan berbisa,” jelas Tri Maharani.
Dengan angka kasus yang tinggi, lanjut Amir, pemerintah harus bisa menyediakan antibisa ular. Hal paling penting adalah ketika terjadi kasus gigitan ular, ada informasi rumah sakit terdekat yang menyediakan antibisa.
“Tidak ada pertolongan lain, selain medis dan harus ada antibisa juga,” pungkasnya.