Hati-hati dengan beredarnya SIM palsu yang mengintai para calon pemohon. Meski kepolisian telah meningkatkan proses pengawasan akan tetapi masih ada calo SIM yang memanfaatkan kesulitan proses pembuatannya sebagai lahan mencari keuntungan.
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen wajib yang harus dimiliki siapapun yang ingin mengendarai kendaraan di jalan raya. Selain dibatasi umur minimal, pemohon harus melakukan sejumlah ujian teori dan praktik sebagai syarat bikin SIM.
Namun pada faktanya, tidak semua cara bikin SIM tersebut dapat dilalui. Tingginya faktor kegagalan menjadi peluang para calo SIM untuk meraup keuntungan.
Pemohon biasanya akan dibantu dalam proses ujian teori dan praktik serta dapat lulus dengan mudah. Begini cara mengenali SIM palsu dan asli. Yuk simak: