TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Daring Kejati Sumut, Konsultasi Hukum Gratis lewat Instagram

Wadah diskusi interaktif dengan memanfaatkan fasilitas live

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times- Jaksa daring merupakan wadah diskusi interaktif dengan memanfaatkan fasilitas live pada sosial media Instagram. Sebelum kegiatan dimulai, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) melakukan sosialisasi dalam pelaksanaannya.

"Dalam kegiatan ini, tanya jawab secara live ini diharapkan mampu memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan konsultasi secara langsung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos Tarigan, Sabtu (14/1/2023).

Yos menyebutkan, salah satu narasumber yang dihadirkan adalah Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap. Live dipandu Jaksa Fungsional bernama Joice V Sinaga mengusung topik tentang Restorative Justice (RJ) lewat akun sosial media Instagram @kejatisumut

1. Pendekatan RJ harus mengikuti proses panjang

Jaksa daring merupakan wadah diskusi interaktif dengan memanfaatkan fasilitas live pada sosial media Instagram. (Instagram.com/@kejatisumut)

Abeto menyampaikan bahwa dalam hal penentuan dan pemilihan perkara yang bisa dihentikan dengan pendekatan RJ harus mengikuti proses panjang. Kemudian, usulannya juga disampaikan secara berjenjang.

Lebih lanjut, Abeto menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, kewenangan Penuntut Umum dalam penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memperhatikan, kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.

Lalu, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat, dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Baca Juga: Penipuan Trading Online, Jaksa Tuntut Terdakwa 3 Tahun Bui

2. Syarat pokok yang harus terpenuhi dalam RJ

Pexels/cottonbro

Dijelaskannya, penuntut umum dalam penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif juga dilakukan dengan mempertimbangkan, subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana, serta latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana.

Kemudian, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, cost and benefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula, dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

“Hal lain yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keadilan restoratif adalah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, di antaranya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," ujarnya.

3. Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta

pexels.com/Startup Stock Photos

Abeto melanjutkan, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Penerapan RJ sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dalam penyelesaian perkara pidana. “Melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” kata Abeto.

Dalam pendekatan RJ, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Ada banyak aspek yang perlu menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum untuk melakukan penghentian penuntutan, salah satunya adalah alasan kemanusiaan dan rasa keadilan yang sesungguhnya.

Baca Juga: Napi Tipikor di Medan Bakal Bebas Bersyarat? Ini Penjelasannya

Berita Terkini Lainnya