Jaksa Daring Kejati Sumut, Konsultasi Hukum Gratis lewat Instagram
Wadah diskusi interaktif dengan memanfaatkan fasilitas live
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Jaksa daring merupakan wadah diskusi interaktif dengan memanfaatkan fasilitas live pada sosial media Instagram. Sebelum kegiatan dimulai, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) melakukan sosialisasi dalam pelaksanaannya.
"Dalam kegiatan ini, tanya jawab secara live ini diharapkan mampu memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan konsultasi secara langsung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos Tarigan, Sabtu (14/1/2023).
Yos menyebutkan, salah satu narasumber yang dihadirkan adalah Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap. Live dipandu Jaksa Fungsional bernama Joice V Sinaga mengusung topik tentang Restorative Justice (RJ) lewat akun sosial media Instagram @kejatisumut.
1. Pendekatan RJ harus mengikuti proses panjang
Abeto menyampaikan bahwa dalam hal penentuan dan pemilihan perkara yang bisa dihentikan dengan pendekatan RJ harus mengikuti proses panjang. Kemudian, usulannya juga disampaikan secara berjenjang.
Lebih lanjut, Abeto menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, kewenangan Penuntut Umum dalam penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memperhatikan, kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.
Lalu, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat, dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Baca Juga: Penipuan Trading Online, Jaksa Tuntut Terdakwa 3 Tahun Bui
Baca Juga: Napi Tipikor di Medan Bakal Bebas Bersyarat? Ini Penjelasannya