Napi Tipikor di Medan Bakal Bebas Bersyarat? Ini Penjelasannya

Narasi tersebut dibantah Kalapas Tanjung Gusta

Medan, IDN Times- Beredar narasi di grup WhatsApp yang menyebutkan sejumlah narapidana (napi) Tipikor dari Aceh yang ditahan di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan akan diberikan pembebasan bersyarat. Salah satu di antaranya napi Tipikor bernama Muslem Syamaun bin Syamaun.

Dalam narasi itu disebutkan, bahwa mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Bireuen tersebut, saat ini ditahan di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan. Dia dikabarkan akan bebas pada Januari 2023, dengan dalih pembebasan bersyarat. Padahal indikasi yang bersangkutan belum membayar lunas denda dan uang pengganti (UP) ke kas negara.

Sebelumnya, napi Muslem Syamaun dipindahkan ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan diketahui karena terlibat kerusuhan di Lapas Lambaro pada 2018 silam. "Jika dibebaskan, diduga yang bersangkutan belum membayar lunas vonis denda dan UP. Tapi di dalam (LP) rekan napi lain tidak tahu soal aturan bayar lunas denda dan uang pengganti," isi narasi tersebut.

1. Kalapas Tanjung Gusta membantah kabar tersebut

Napi Tipikor di Medan Bakal Bebas Bersyarat? Ini Penjelasannyailustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Menanggapi hal itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian membantah dan menegaskan bahwa narasi itu tidak benar alias hoaks.

"Sesuai dengan berita di atas dapat kami informasikan bahwa berita tersebut tidak benar. Narapidana atas nama Muslem Syammaun sampai dengan saat ini masih berada di Lapas Klas I Medan," kata Maju Amintas Siburian kepada wartawan, Sabtu (24/1/2023). 

2. Muslem dijatuhi hukuman pidana penjara 15 selama tahun

Napi Tipikor di Medan Bakal Bebas Bersyarat? Ini PenjelasannyaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Maju menyampaikan sebagai informasi diberikannya data sebagai berikut, bahwa atas nama Muslem Syamaun sedang menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider satu tahun kurungan belum dibayarkan.

"Yang bersangkutan juga diminta membayar UP sebesar Rp 8.804.368.313 subsider 2 tahun penjara dan UP juga belum dibayarkan. Sesuai dengan data yang ada di Lapas Klas I Medan, saat ini yang bersangkutan pulang pada 2 Februari 2026," jelasnya.

Muslem Syamaun, sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: 5 Tanda Mencegah Tindak Korupsi di Tempat Kerja, Kamu Wajib Tahu!

3. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU

Napi Tipikor di Medan Bakal Bebas Bersyarat? Ini PenjelasannyaIlustrasi seorang tahanan/dok IDN Times

Bahkan putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Iqbal yang sebelumnya meminta agar Muslem Syamaun dipidana selama delapan tahun.

Selain pidana penjara, Muslem Syamaun juga diminta agar membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Dalam nota putusan yang dibacakan pada Rabu, 18 Januari 2017 lalu, Muslem Syamaun juga dihukum untuk membayar UP sebesar Rp23 miliar lebih, apabila tidak dibayar UP tersebut maka digantikan dengan pidana selama 5 tahun penjara.

Mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Bireuen itu dinilai terbukti melakukan korupsi dengan cara menggelapkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bireuen selama 2007-2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,6 miliar.

Tidak terima dengan putusan itu, Muslem Syamaun mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada 27 Januari 2017 lalu.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banda Aceh, Sabtu (14/1/2023), majelis hakim PT Banda Aceh yang diketuai Nurlela Katun mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh dan menjatuhkan hukuman kepada Muslem Syamaun dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," tulis isi putusan PT Banda Aceh yang dibacakan pada Rabu 22 Maret 2017 lalu.

4. Majelis hakim PT Medan juga menghukum Muslem untuk membayar UP

Napi Tipikor di Medan Bakal Bebas Bersyarat? Ini PenjelasannyaIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Majelis hakim PT Medan juga menghukum Muslem Syamaun untuk membayar UP sebesar Rp 8,8 miliar lebih dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayarnya maka akan digantikan dengan pidana penjara selama dua tahun.

Menanggapi putusan PT Banda Aceh, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Iqbal SH pun mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada, 10 Mei 2017. Namun, berselang 12 hari tepatnya pada Senin, 22 Mei 2017, permohonan kasasi itu dicabut.

"Permohonan kasasi telah dicabut pada Senin, 22 Mei 2017," isi data permohonan kasasi yang tertuang dari SIPP PN Banda Aceh tersebut.

Baca Juga: KPK Temukan Titik Rawan Korupsi Pengelolaan Dana Haji

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya