Pixabay.com/StartupStockPhotos
Dokumen persyaratan untuk CPNS dan PPPK Jabatan Fungsional yang harus disiapkan adalah scan asli KTP atau surat keterangan pengganti KTP dan sediakan pas foto dengan latar belakang merah.
Setelah itu, scan asli surat lamaran ditulis dengan tinta hitam yang ditujukan kepada walikota Medan dan disertakan tanda tangan pelamar dan materai Rp10 ribu sebagaimana format dalam lampiran.
Selanjutnya, scan asli ijazah, dan bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri ditambahkan scan asli penyetaraan ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
Kemudian, lengkapi dengan scan asli transkip nilai, bila lebih dari satu halaman maka dijadikan dalam satu file.
Selanjutnya, scan asli surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dengan disertakan tanda tangan pelamar dan materai Rp10 ribu sebagaimana format dalam lampiran.
Bagi pelamar penyandang disabilitas ditambahkan scan asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.
Untuk pelamar formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) menyertakan scan asli Surat Tanda Registrasi (bukan internship), sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran sesuai dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR).
Jabatan Fungsional Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) adalah : Apoteker, Asisten Apoteker, Bidan Ahli, Bidan Terampil, Dokter, Dokter Gigi, Nutrisionis Terampil, Okupasi Terapis, Perawat Ahli, Perawat Terampil, Perekam Medis Terampil, Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, Refraksionis Optisen, Sanitarian Terampil, Terapis Gigi dan Mulut Terampil serta Terapis Wicara.
Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) yaitu Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli.
Untuk informasi lebih lengkap cek bkd.pemkomedan.go.id dan data-sscasn.bkn.go.id/periode.