Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha menyerahkan santunan kematian sebesar Rp391 juta kepada 2 ahli waris dari karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia akibat musibah kecelakaan kerja di Menara BTPN Jakarta, Kamis (2/5/2024). (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Jaminan Kematian (JKM) adalah program asuransi sosial yang memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang terkait dengan kematian pekerja. Pada program ini, perusahaan membayar iuran sebesar 0,3% dari upah bruto pekerja.
Contoh perhitungan JKM:
Jika upah bruto pekerja sebesar Rp 10.000.000,- maka iuran JKM yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah sebesar 0,3% x Rp 10.000.000,- = Rp 30.000,-.
Sedangkan Jaminan Pensiun (JP) adalah program asuransi sosial yang memberikan perlindungan terhadap risiko.
Berikut simulasi perhitungan uang pensiun berdasarkan Pasal 56 PP 35/2021 terlebih dahulu.
Andi adalah karyawan yang telah bekerja selama 22 tahun di suatu perusahaan ketika memasuki usia pensiun. Upah Andi adalah Rp15 juta per bulan dengan perhitungan upah Rp13 juta sebagai gaji pokok dan Rp2 juta sebagai uang makan dan transportasi sebagai tunjangan tetap. Karena telah memasuki masa pensiun, maka perusahaan melakukan PHK terhadap Andi.
Lalu, uang pensiun berapa kali gaji?
Berdasarkan hal tersebut, maka Andi mendapatkan UP sebesar 9 bulan upah. Selain itu, Andi juga mendapatkan UPMK sebesar 8 bulan upah, namun tidak mendapatkan uang penggantian hak karena tidak ada sisa cuti. Atas keterangan tersebut, begini kalkulator dana pensiun Andi:
Upah per bulan = Rp15 juta (gaji pokok + tunjangan)
Masa kerja = 22 tahun
UP = 9 x upah per bulan x 1,75
= 9 x Rp15.000.000,00 x 1,75
= Rp236.250.000,00
UPMK
= 8 x upah perbulan x 1
= 8 x Rp15.000.000,00 x 1
= Rp120.000.000,00
Total uang pensiun
= Rp236.250.000,00 + Rp120.000.000,00
= Rp356.250.000,00