6 Hal yang Harus Diperhatikan saat Tanda Tangan Kontrak Kerja
Jangan asal teken guys
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Diterima di suatu perusahaan tentunya menjadi kabar yang membahagiakan bagi seorang jobseeker atau pencari kerja, apalagi diterima di perusahaan impian. Perasaan tesebut sangat lumrah dirasakan karena setelah berusaha keras dalam mencari pekerjaan, akhirnya mendapatkan hasil yang diharapkan.
Namun, terkadang kebahagiaan tersebut membuat kita lupa hal apa saja yang perlu diperhatikan saat tanda tangan kontrak kerja. Memahami setiap detail dalam kontrak dapat mencegah masalah di kemudian hari yang dapat merugikan bagi kedua belah pihak.
Agar tidak salah dan berakibat merugikan, penting untuk mengetahui 6 hal yang harus diperhatikan saat tanda tangan kontrak kerja. Simak beberapa poin penting berikut ini!
1. Judul kontrak
Kamu perlu memperhatikan apakah kamu PKWT atau PKWTT. PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.
Hal ini akan membedakan hak apa saja yang kamu dapatkan di perusahaan tersebut.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.