Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi orang memegang tanda tangan kontrak (pexel.com/energepic.com)

Diterima di suatu perusahaan tentunya menjadi kabar yang membahagiakan bagi seorang jobseeker atau pencari kerja, apalagi diterima di perusahaan impian. Perasaan tesebut sangat lumrah dirasakan karena setelah berusaha keras dalam mencari pekerjaan, akhirnya mendapatkan hasil yang diharapkan.

Namun, terkadang kebahagiaan tersebut membuat kita lupa hal apa saja yang perlu diperhatikan saat tanda tangan kontrak kerja. Memahami setiap detail dalam kontrak dapat mencegah masalah di kemudian hari yang dapat merugikan bagi kedua belah pihak.

Agar tidak salah dan berakibat merugikan, penting untuk mengetahui 6 hal yang harus diperhatikan saat tanda tangan kontrak kerja. Simak beberapa poin penting berikut ini!

1. Judul kontrak

Ilustrasi Contract kerja (pexel.com/Pavel Danilyuk)

Kamu perlu memperhatikan apakah kamu PKWT atau PKWTT. PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.

Hal ini akan membedakan hak apa saja yang kamu dapatkan di perusahaan tersebut.

2. Hak dan kewajiban

Editorial Team

Tonton lebih seru di