Kota Medan Belum Terapkan ST-III, Bagaimana Nasib ODHA?
Selama ini dikerjakan LSM tanpa dana pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Situasi terkini HIV di Medan sejak 2006 hingga Mei 2022 secara kumulatif data yang tercatat 8.264 kasus (HIV 6.065), dengan faktor risiko terbanyak adalah heteroseksual. Data ini akan terus bertambah dengan seiring waktu seperti pola bola salju yang terus bergulir dan meluas.
Namun, sangat disayangkan hingga saat ini peran Pemerintah tentang isu HIV/AIDS untuk peduli masih sangat miris. Hal ini terbukti belum diterapkan pengadaan Swakelola Tipe III, yang harusnya dikelola dari organisasi nirlaba non-pemerintah yang selama ini bekerja untuk isu ini.
Untuk diketahui, Swakelola Tipe III adalah salah satu skema pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah yang mulai diberlakukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Cara pengadaan ini memungkinkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan barang/jasanya melalui Ormas dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: 5 Tips Istirahat Sejenak dari Media Sosial, Baik untuk Kesehatan
1. Pemerintah daerah selalu andalkan Perwal ST-IV sehingga menjadi salah satu tantangan untuk menjalankan ST-III
Technical Officer Indonesia AIDS Coalition (IAC) Kota Medan, Ratih Ayu menjelaskan bahwa ST III itu dikerjakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dibidang HIV/AIDS yang memang tidak bisa dikerjakan oleh para Operasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.
“Karena memang tidak ada tertariklah mereka untuk mengerjakannya tapi itu sangat bermanfaat. Contoh seperti menjangkau atau pendampingan HIV/AIDS. Itu selama ini dikerjakan oleh LSM. Saat ini kan masih ada dana dari founding. Harapannya ini masuk dalam anggaran Pemerintah, di Dinas Kesehatan,” jelasnya pada IDN Times.
Selama ini, dana yang dikerjakan oleh LSM untuk melakukan penjangkauan dan pendampingan HIV/AIDS berasal dari donatur (founding) tanpa melibatkan Pemerintah.
Ratih menilai bahwa, salah satu tantangan Pemerintah Daerah belum menjalankan mekanisme swakelola tipe III ini, karena adanya Perwal terkait dengan penggunaan Dana Kelurahan atau Dana Desa melalui mekanisme Swakelola Tipe IV atau dana hibah.
Padahal jika Pemerintah Daerah tidak diterapkan nya ST-III ini, maka kita tidak tahu bagaimana nasib para Orang Dengan HIV/Aids kedepannya, karena tidak semua kebutuhan penanganan dan penanggulangan HIV dan AIDS ini tercantum di anggaran Dinas Kesehatan, dan Non Dinas Kesehatan juga memiliki peran yang sangat penting.
Praktik baik, lanjut Ratih Swakelola Tipe III sudah dilaksanakan di Kediri, dan akan menyusul lagi Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sehingga diharapkan bisa menjadi contoh Pemerintah Daerah untuk di Kota Medan.
Baca Juga: Peringatan Hari AIDS Dunia, Ini 5 Fakta Berkaitan dengan HIV/AIDS