Jangan Tergiur Cashback dari Bank, Ternyata Ini Dampaknya

LPS tidak akan menjamin jika tak memenuhi syarat

Medan, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau nasabah perbankan untuk tidak mudah tergiur dengan cashback dan persyaratan pencairan pinjaman yang mudah namun bunga tinggi.

Hal ini diungkapkan oleh Muhamad Yusron selaku Sekretaris LPS dalam kegiatan media gathering secara virtual yang diadakan LPS kepada kalangan jurnalis di Kota Medan dan sekitarnya, Rabu (22/7/2020).

Yuk simak penjelasan Yusron:

Baca Juga: Sudah Tembus 3.000 Kasus, Klaster COVID-19 di Sumut Tidak Jelas

1. Pemberian cashback termasuk komponen perhitungan bunga

Jangan Tergiur Cashback dari Bank, Ternyata Ini DampaknyaGathering Media dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara virtual, Rabu (22/7/2020). (Dok. IDN Times)

Menurut Yusron, nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai dari lembaga perbankan. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Artinya, uang kembali yang diterima malah akan memberatkan nasabah. Karena bunga yang harus dibayar akan menjadi lebih besar. Jika bunga pinjaman yang dibebankan lebih besar dari aturan LPS, maka jika lembaga perbankan tersebut dilukuidasi, maka dana nasabah tidak akan dijamin oleh LPS.

"Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS," ungkapnya.

Untuk itu, nasabah harus taati syarat-syarat penjaminan LPS.

2. Hanya ada satu BPR yang dilikuidasi di Sumut

Jangan Tergiur Cashback dari Bank, Ternyata Ini DampaknyaGathering Media bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara virtual, Rabu (22/7/2020). (Dok IDN Times)

Pria berkacamata ini juga menyampaikan, berdasarkan data klaim penjaminan per-Mei 2020, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,98 persen disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Sebagai informasi, jumlah total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per-Mei 2020 ialah Rp1,95 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,59 triliun (81,5%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 243.299 nasabah bank.

Dan terdapat Rp362,5 miliar (18%) milik 17.226 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sejak LPS berdiri, sudah ada 100 bank perkreditan rakyat yang dilikuidasi, 20 di antaranya dari Jawa Barat, 19 dari Sumatera Barat. Sedangkan di Sumut hanya ada satu bank.

“Sejak 2005 hingga saat ini hanya terdapat satu bank yang dilikuidasi oleh LPS di Wilayah Sumatera Utara. Hal ini mencerminkan bahwa kondisi perbankan di wilayah Sumatera Utara relatif stabil,” ungkap Yusron.

3. Ingat, syarat-syarat penjaminan LPS ialah 3T

Jangan Tergiur Cashback dari Bank, Ternyata Ini DampaknyaGathering Media bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara virtual, Rabu (22/7/2020). (Dok IDN Times)

Ia juga menyampaikan bahwa nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank.

“Agar simpanannya dijamin, kami himbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet)”, ujar Yusron.

Baca Juga: LPS Ancam Bekukan Operasional 98 Bank yang Gagal Cairkan Uang Nasabah 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya