Kriteria Saham yang Masuk dalam Papan Ekonomi Baru
Setiap papan memiliki kriteria pencatatan masing-masing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Semakin beraneka ragam jenis saham, semakin menarik berinvestasi di pasar modal Indonesia. Oleh karena itu, semakin banyak pula pilihan bagi para investor untuk memilih saham-saham yang memiliki potensi untuk bertumbuh dalam jangka panjang.
Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara, Muhammad Pintor Nasution mencontohkan seperti berbelanja di pasar tradisional, ada kelompok-kelompok barang dagangan, seperti lot sayuran, lot daging, lot sembako, dan sebagainya.
"Di pasar saham, jenis saham-saham juga terbagi berdasarkan papan-papan perdagangan," katanya, Sabtu (3/12/2022).
Baca Juga: 6 Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen, Apa Saja?
1. Setiap papan memiliki kriteria pencatatan masing-masing
Pintor menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada tiga papan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Pada Desember 2022 ini, akan bertambah satu papan perdagangan baru, yaitu Papan Ekonomi Baru.
Ia menyebutkan, setiap papan memiliki kriteria pencatatan masing-masing. Papan Utama secara garis besar, berisi saham-saham dari perusahaan yang memiliki kapitalisasi pasar yang besar, yang juga menunjukkan besarnya aset perusahaan, dan memiliki rekam jejak yang cukup panjang (perusahaan sudah lama beroperasi).
"Papan Pengembangan adalah tempat mencatat saham perusahaan yang belum bisa masuk ke papan utama, yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang diharapkan dapat berkembang," jelasnya.
Sedangkan Papan Akselerasi untuk emiten skala kecil dan perusahaan rintisan atau startup supaya bisa mendapat pendanaan dari pasar modal.
Baca Juga: BEI Sumut: Investasi Saham Lebih Mudah Dipelajari Gen Z