TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tidak Terdaftar di OJK, Satgas Blokir 635 Pinjaman Online Ilegal

OJK minta masyarakat lebih cerdas gunakan pinjaman online.

rawpixel.com /Freepik

Jakarta, IDN Times - Aplikasi pinjaman uang secara online tengah marak di Indonesia.

Namun tidak semuanya memiliki izin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk itu Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memblokir 635 layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) yang tidak tedaftar di OJK.

Baca Juga: OJK Meminta LBH Jakarta untuk Membagi Data Korban Fintech Nakal

1. Fintech yang terdaftar di OJK ada 99

freepik.com

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan saat ini masih 99 fintech yang sudah mengantongi izin OJK dan pihakny telah menghentikan operasi 635 fintech ilegal.

"OJK tetap akan mengawasi fintech yang terdaftar sedangkan yang tidak terdaftar sedang kami tangani," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (19/2).

Tobing memaparkan sesuai ketentuan POJK 77/2016, OJK bisa memberikan sanksi pada fintech yang berizin jika ditemukan pelanggaran mulai, peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin.  

2. OJK berikan sanksi tegas fintech ilegal

Dok. IDN Times/Istimewa

Tobing menambahkan pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dan tindakan tegas terhadap 635 fintech ilegal. Selain memblokir website dan aplikasi fintech ilegal, pihaknya juga memutus akses keuangan pada perbankan.

"Kami juga umumkan nama-nama fintech ilegal ke masyarakat. Anda bisa lihat di website OJK nama fintech yang ilegal maupun yang berizin," imbuhnya.

3. Lebih aman pinjam di fintech yang terdaftar

Pexels.com/ Porapak Apichodilok

Tobing mengakui fintech menjadi alternatif pendanaan yang memudahkan masyarakat. Tetapi, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban agar terhindar hal-hal merugikan.

"Banyaknya intimidasi karena peminjam tidak bisa membayar maka cerdaslah kalau meminjam uang seperti mengukur kemampuan bayar, memahami ketentuan dan ketahui resikonya," paparnya

Dia juga mengimbau pada masyarakat agar memilih fintech yang sudah terdaftar karena otomatis di bawah pengawasan OJK.

Baca Juga: Ini Dia Tantangan dan Staregi Bisnis Fintech Di Indonesia

Berita Terkini Lainnya