Tidak Terdaftar di OJK, Satgas Blokir 635 Pinjaman Online Ilegal
OJK minta masyarakat lebih cerdas gunakan pinjaman online.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aplikasi pinjaman uang secara online tengah marak di Indonesia.
Namun tidak semuanya memiliki izin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memblokir 635 layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) yang tidak tedaftar di OJK.
Baca Juga: OJK Meminta LBH Jakarta untuk Membagi Data Korban Fintech Nakal
1. Fintech yang terdaftar di OJK ada 99
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan saat ini masih 99 fintech yang sudah mengantongi izin OJK dan pihakny telah menghentikan operasi 635 fintech ilegal.
"OJK tetap akan mengawasi fintech yang terdaftar sedangkan yang tidak terdaftar sedang kami tangani," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (19/2).
Tobing memaparkan sesuai ketentuan POJK 77/2016, OJK bisa memberikan sanksi pada fintech yang berizin jika ditemukan pelanggaran mulai, peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin.
Baca Juga: Ini Dia Tantangan dan Staregi Bisnis Fintech Di Indonesia