Jangan Tergiur Cashback dari Bank, Ternyata Ini Dampaknya
LPS tidak akan menjamin jika tak memenuhi syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau nasabah perbankan untuk tidak mudah tergiur dengan cashback dan persyaratan pencairan pinjaman yang mudah namun bunga tinggi.
Hal ini diungkapkan oleh Muhamad Yusron selaku Sekretaris LPS dalam kegiatan media gathering secara virtual yang diadakan LPS kepada kalangan jurnalis di Kota Medan dan sekitarnya, Rabu (22/7/2020).
Yuk simak penjelasan Yusron:
Baca Juga: Sudah Tembus 3.000 Kasus, Klaster COVID-19 di Sumut Tidak Jelas
1. Pemberian cashback termasuk komponen perhitungan bunga
Menurut Yusron, nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai dari lembaga perbankan. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Artinya, uang kembali yang diterima malah akan memberatkan nasabah. Karena bunga yang harus dibayar akan menjadi lebih besar. Jika bunga pinjaman yang dibebankan lebih besar dari aturan LPS, maka jika lembaga perbankan tersebut dilukuidasi, maka dana nasabah tidak akan dijamin oleh LPS.
"Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS," ungkapnya.
Untuk itu, nasabah harus taati syarat-syarat penjaminan LPS.
Baca Juga: LPS Ancam Bekukan Operasional 98 Bank yang Gagal Cairkan Uang Nasabah