Jelang Lebaran, BI Sumut Sediakan Rp13,5 Triliun Uang Baru

Siagakan penukaran uang keliling untuk cegah keramaian massa

Medan, IDN Times – Meski di tengah pandemik corona, Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumatera Utara tetap melayani kebutuhan masyarakat untuk penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK) pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 H. Total uang yang disediakan BI Sumut mencapai Rp13,5 triliun.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumut, Wiwiek Sisto Widayat menilai  jumlah uang tersebut, sangat mencukupi kebutuhan masyarakat Sumut akan uang pecahan baru. "Tahun 2019 jumlah realisasi penarikan perbankan selama periode Ramadan dan Idul Fitri mencapai Rp9,8 triliun. Jadi persediaan saat ini lebih dari 137 persen," sebut Wiwiek, dalam keterangan resminya, Selasa (28/4).

1. Sediakan mobil kas keliling untuk penukaran uang

Jelang Lebaran, BI Sumut Sediakan Rp13,5 Triliun Uang BaruIlustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Dalam kesempatan Ramadan kali ini, pihak BI Sumut juga menyediakan mobil kas keliling untuk penukaran UPK. Itu dilakukan supaya warga tetap berada di rumah dan bisa menghindari keramaian yang berpotensi tinggi sebagai media penularan COVID-19.

Pun begtu, masyarakat juga bisa menukarkan uang di bank. Tetapi harus tetap memenuhi standar protokol pencegahan COVID-19.

"Pemenuhan kebutuhan UPK masyarakat dipenuhi melalui penukaran di kantor-kantor cabang utama bank, kantor-kantor cabang pembantu perbankan di seluruh wilayah Sumut," ‎sebut Wiwiek.

Baca Juga: Bulog Sumut Pasok 2.750 Ton Gula untuk Intervensi Harga Jelang Lebaran

2. Penukaran di pasar dan terpusat di Lapangan benteng ditiadakan sementara

Jelang Lebaran, BI Sumut Sediakan Rp13,5 Triliun Uang BaruANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Biasanya, pada ramadan sebelumnya, beberapa mobil kas dari bank melayani masyarakat di beberapa lokasi. Namun tidak untuk kali ini.

Itu dilakukan untuk melakukan pencegahan COVID-19. 

 

3. Per orang hanya boleh menukar uang Rp3,7 juta

Jelang Lebaran, BI Sumut Sediakan Rp13,5 Triliun Uang BaruIDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam penukaran UPK ini, Bank Indonesia membatasi dengan nilai maksimal ‎Rp3,7 juta per orang. Untuk rincian penukarannya minimal kelipatan 100 lembar. Kemudian, tidak dibolehkan melebihkan angka tersebut.

Jadinya, pecahan Rp20 ribu maksimal penukaran senilai Rp2 juta, pecahan Rp10 ribu maksimal penukaran Rp1 juta, pecahan Rp5 ribu maksimal penukaran Rp500 ribu dan pecahan Rp2 ribu minimal penukaran Rp200 ribu

"Nilai tukaran per orang dan untuk setiap penukaran, sama seperti tahun lalu. Dan penukaran akan dilakukan per tanggal 1 Mei 2020 ini," jelas Wiwiek.‎

Baca Juga: Jangan Takut Pegang Cash, Bank Indonesia Sudah Edarkan Uang Baru

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya