BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pedagang di Pasar Marelan Ikut Daftar BPU

Pekerja informal masih minim daftar BPJS Ketenagakerjaan

Medan, IDN Times- Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau Medan Utara mengajak para pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mendaftarkan diri dalam programnya. Sosialisasi digelar di Pasar Marelan, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (20/12/2023).

"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai manfaat dan keabsahan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan oleh BPJS. Terutama di sektor pekerja informal yang sampai saat ini masih minim mengikuti program dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Raden Harry.

1. Baru 22 persen pekerja informal terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pedagang di Pasar Marelan Ikut Daftar BPUBPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan program BPU ke pedagang di Pasar Marelan, Rabu (20/12/2023) (IDN Times/Doni Hermawan)

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bapenas menunjukkan bahwa baru sekitar 22 persen dari total tenaga kerja informal di Sumatera Utara yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, terdapat lebih dari 3 juta pekerja informal di provinsi tersebut.

"Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pekerja informal untuk meningkatkan jumlah pendaftaran dan melindungi lebih banyak pekerja di sektor informal," ungkap Harry.

Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi sebanyak 40,2 juta pekerja, dengan 7,2 juta di antaranya adalah pekerja informal atau BPU.

Baca Juga: Hakordia 2023, BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Sejahterakan Pekerja

2. Minimal dengan kontribusi Rp16.800 per bulan

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pedagang di Pasar Marelan Ikut Daftar BPUBPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan program BPU ke pedagang di Pasar Marelan, Rabu (20/12/2023) (IDN Times/Doni Hermawan)

Dalam kegiatan tersebut, Harry menjelaskan bahwa target sosialisasi ini adalah untuk mendapatkan pendaftaran sebanyak mungkin pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di Pasar Marelan.

"Saat ini, sebagian besar peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja informal, yang menyumbang lebih dari 60 persen dari jumlah total tenaga kerja di Indonesia," jelasnya.

Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau BPU ini menawarkan berbagai manfaat perlindungan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Peserta program ini hanya perlu membayar kontribusi sebesar Rp16.800 per bulan, namun mereka juga memiliki opsi untuk menambahkan tabungan dengan membayar tambahan Rp20.000 sebulan.

"Dengan total kontribusi sebesar Rp36.800 per bulan, peserta program ini mendapatkan perlindungan yang cukup signifikan," terang Harry.

 

3. Jika peserta meninggal, ahli waris mendapat santunan dari Rp42 juta hingga Rp70 juta

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pedagang di Pasar Marelan Ikut Daftar BPUBPJS Ketenagakerjaan menggandeng influencer Medan Ketua Limpol saat sosialisasi di Pasar Marelan Medan, Rabu (20/12/2023) (IDN Times/Doni Hermawan)

Harry juga menuturkan bahwa, dalam program BPJS Ketenagakerjaan, jika peserta meninggal karena sakit, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Sementara itu, jika peserta meninggal karena risiko kecelakaan kerja, ahli warisnya bisa mendapatkan santunan sebesar Rp70 juta terdiri dari santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta serta manfaat tambahan berupa beasiswa dengan jumlah maksimal Rp174 juta.

"Hal ini telah membuktikan bahwa BPJS merupakan lembaga negara yang hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Terbaru 2023, Lengkap dengan Syaratnya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya