Langkat dan Sergai Bentuk TPAKD, Inklusi Keuangan Sumut Naik 48 Persen

Baru dua kabupaten bentuk TPAKD

Medan, IDN Times - Sejak tahun 2016, Otoritas Jasa Keuangan Regional 5 Sumatera Utara Bagian Utara sudah melakukan sosialisasi pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Namun hingga Oktober 2019, baru dua dari 33 kabupaten kota di Sumut yang membentuk TPAKD, yakni Kabupaten Langkat dan Serdangbedagai.

Meski demikian, keberadaan dua TPAKD di dua kabupaten ini ternyata memberi dampak yang besar. Persentase literasi dan inkusi keuangan Sumut naik pesat.

Kepala OJK Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori mengatakan pada Semester I 2019, literasi dan inklusi keuangan Sumatera Utara terbilang masih rendah. Literasi baru mencapai 21,84 persen, sedangkan inklusi keuangan 29,74 persen.

Namun per Oktober 2019 inklusi keuangan di Sumut menembus angka 75,27 persen. Jumlah ini sudah melebihi target di akhir tahun 2019 yakni 75 persen. Sedangkan literasi keuangan  sudah menyentuh angka 35 persen.

Artinya ada lonjakan sebesar 45,53 persen pada inklusi keuangan. Sedangkan literasi keuangan meningkat 13,16 persen.

”Ini harus terus kita tingkatkan, untuk itu sinergi antara pihak regulator dan pemerintah adalah keharusan yang tak boleh ditawar lagi,” ujar Yusup usai pembukaan Pasar Keuangan Rakyat (PKR) yang digelar OJK Regional 5 Sumbagut bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (Forkom IJK) Sumut di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (26/10/2019).

Untuk itu, OJK Sumbagut akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendorong percepatan akses keuangan daerah, melalui pembentukan TPKAD di seluruh kabupaten kota di Sumut.

Berkat capaian ini, Bupati Langkat dan Serdangbedagai meraih penghargaan apresiasi pelopor TPAKD kategori Pemda.

Sekda Langkat Indra Salahudin mengatakan Pemkab Langkat akan selalu ikut andil dan mendukung di semua kegiatan yang bertujuan meningkatan ekonomi kerakyatan terutama program yang dijalankan oleh OJK.

Menurutnya program meningkatkan literasi dan inklusi keuangan sejalan dengan visi Kabupaten Langkat, yakni  menjadikan Langkat yang maju, sejahtera dan religius melalui pengembangan pariwisata dan infrastruktur yang berkelanjutan.

“Dengan kuatnya  literasi dan inklusi keuangan, selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Langkat, juga dapat mencapai visi misi Kabupaten Langkat,” ungkap Indra.

Bupati Serdangbedagai (Sergai), Soekirman mengakui amanat pembentukan TPAKD sudah ada sejak tahun 2016. Namun baru tahun 2019 bisa direalisasikan.

“TPAKD menjadi forum koordinasi untuk meningkatkan akses keuangan di daerah yang bisa berperan dalam meningkatkan pemahaman dan penggunaan produk dan jasa keuangan oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya program kerja TPAKD bisa mengoptimalisasikan peran BUMDes melalui peningkatan status badan hukum berupa PT atau Koperasi se-Sergai yang pada akhirnya dapat membuka akses keuangan bagi masyarakat sekitar melalui kegiatan usaha pada bidang keuangan.

“Hingga saat ini jumlah BUMDes sampai Desember 2018 tercatat sebanyak 102 unit yang tersebar di 17 kecamatan. Dengan terbentuknya TPAKD dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Sergai melalui terbukanya akses keuangan yang produktif sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan masyarakat sejahtera di Sergai,” ujarnya.

Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah mengatakan, sesuai arahan Dewan Nasional Keuangan Inklusif yang diketuai langsung oleh Presiden Joko Widodo, semua kabupaten kota harus segera membentuk TPAKD dan program kerjanya disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan dan sektor prioritas daerah masing-masing.

"Pemerintah daerah harus melaksanakan program TPAKD ini sesuai arahan presiden. Jangan dibiarkan hanya sebatas seremoni saja dan harus diimplementasikan sampai ke masyarakat," kata pria yang akrab disapa Ijeck ini.

TPAKD, tambah Ijeck, bertujuan untuk mendorong ketersediaan akses keuangan masyarakat, membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah, mendorong lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah, dan menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.

Kemudian optimalisasi potensi sumber dana di daerah untuk pengembangan UMKM, usaha pemula (startup business) dan sektor prioritas lainnya.

“Sudah disampaikan gambaran besar manfaat dari TPAKD ini oleh OJK dan BI. Tentunya kabupaten kota bisa lebih cepat merealisasikan pembentukan TPAKD setelah mengetahui manfaatnya,” ungkapnya.

Ia berharap dengan dibentuknya TPAKD di semua kabupaten kota bisa meningkatkan posisi inklusi keuangan Sumut dan literasi keuangan. Sehingga pemahaman masyarakat tentang sistem, produk dan jasa keuangan semakin meningkat pula. Terbukti dengan apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Langkat dan Serdangbedagai.

Ke depannya, Wagub juga berharap, agar OJK Sumut bersama Forkom IJK dapat berkontribusi secara maksimal, untuk mendorong perekonomian masyarakat Sumut.

“Terutama pengembangan sektor pariwisata dan agraris, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh petani, peternak dan pelaku UMKM,” harapnya.

Yusup Ansori mengatakan potensi Sumatera Utara dalam sektor keuangan cukup potensial.

Dia menjabarkan industri keuangan dari perbankan hampir 50 persen dari 113 bank nasional memiliki cabang di Sumatra Utara. selain itu, sebanyak 60 bank perkreditan rakyat telah memiliki cabang mencapai 1.193 di Sumut.

Sementara dari sektor industri keuangan non bank (IKNB) memiliki jaringan kantor 130 institusi yang memiliki 600 kantor cabang.

Sektor pasar modal sudah memiliki 110 institusi termasuk agen reksadana, dengan jumlah kantor sebanyak 168.

"Namun tingkat pemahaman dan penggunaan produk jasa keuangan oleh masyarakat masih rendah. Selain itu pembiayaan kredit untuk UMKM juga masih rendah. Ini yang mendorong percepatan akses keuangan daerah, " terang Yusup.

Hingga Semester I 2019 TPAKD yang terbentuk secara nasional sebanyak 89, yang terdiri dari 32 TPAKD provinsi dan 57 TPAKD kabupaten kota.

Yusup membeberkan pembentukan TPAKD tersebut bertujuan IJK lebih kontributif bagi masyarakat luas. Tujuan Forkom IJK ini antara lain untuk mewadahi IJK, perbankan, nonbank, dan pasar modal bisa untuk bisa saling memberikan dukungan dan bersinergi lewat TPAKD.

Dengan adanya TPKAD, sistem pembayaran dan akses keuangan lebih cepat.

“TPAKD berfungsi agar akses keuangan industri jasa keuangan semakin luas. Industri jasa keuangan yang dimaksud di antaranya pasar modal, perbankan, perusahaan pembiayaan, pegadaian, dan sebagainya. Adapun, pembentukan TPAKD akan dilakukan di semua provinsi sesuai dengan keberadaan kantor regional,” jelasnya.

Ia menerangkan, TPAKD terdiri dari lintas lembaga seperti OJK, Bank Indonesia, BPS, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Bappeda, Kadin, dan sebagainya. TPAKD memungkinan seluruh kalangan masyarakat, dan skala industri tertentu untuk lebih mudah mendapatkan akses industri jasa keuangan.

OJK Regional 5 Sumbagut menargetkan seluruh TPAKD sudah terbentuk di seluruh kabupaten kota di Sumut pada akhir 2019.

Nantinya tim tersebut akan mengadakan pertemuan regular untuk membahas informasi dan kendala apa saja yang terjadi terhadap industri jasa keuangan di Sumut.(*)

Baca Juga: Mayoritas Perempuan Pedesaan Minim Literasi Keuangan, Ini Sebabnya

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya