TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ingin UMKM Tidak Terlibat Pinjol dan Rentenir, Simak nih Alternatifnya

Ada banyak fasilitas pendanaan lainnya yang lebih ringan

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Medan, IDN Times – Pinjaman online (Pinjol) semakin merajalela belakangan. Masuk ke semua sektor dengan menawarkan berbagai kemudahan mengaksesnya.

Pinjol kerap dimanfaatkan untuk mendapatkan dana darurat. Minimnya pemahaman masyarakat akan pengetahuan pembiayaan, membuatnya terjebak di dalam pinjol ilegal. Kerugian pun akan terjadi.

Para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) juga tidak terlepas dari jerat pinjol ilegal. Begitu juga para rentenir. Diberi kemudahan di awal, mendapat kerugian kemudian. Ujung-ujungnya, bisnis rintisan pun berdampak.

IDN Times merangkum sejumlah potensi kerugian yang muncul ketika para pelaku UMKM terlibat pinjol hingga rentenir

Baca Juga: Investasi BRI dalam Sepak Bola Indonesia

1. Biaya fee, bunga hingga denda yang sangat tinggi

Ilustrasi hendak membayar denda. (Pexels.com/Lukas)

Pinjol memang menawarkan kemudahan sebelum kita mengaksesnya. Namun di balik kemudahan itu, banyak hal-hal yang merugikan nasabah. Di antaranya, fee administrasi yang cukup besar. Bahkan fee itu dipotong langsung saat pinjaman masuk ke rekening kita.

Bukan hanya fee, Pinjol juga menentukan suku bunga yang cukup tinggi. Begitu juga dengan denda yang dikenakan jika nasabah yang telat membayar. Padahal sebenarnya, hal ini sudah melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain suku bunga yang tinggi, Pinjol juga memiliki masa tenor yang cukup singkat.

2. Hati-hati, penagih utang juga sering meneror teman-teman nasabah jika telat bayar

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Pernah mendapat pesan yang berisi tentang penagihan utang atas nama rekan, saudara dan kolega? Ini salah satu yang dilakukan Pinjol jika nasabah telat melakukan pembayaran tenor. Mereka mengakses kontak yang ada di gawai untuk meneror orang-orang yang dikenal nasabah.

Kondisi ini menjadi risiko tersendiri bagi nasabah Pinjol. Belum lagi jika sampai debt collector datang ke rumah kalian. Duh….bisa terbayang kan ?

Pinjol ilegal juga biasanya tidak memiliki layanan pengaduan. Sehingga jika terjadi masalah, nasabah akan bingung akan mengadu kepada siapa.

Baca Juga: Nasabah BRI Medan Siap War Tiket Indonesia Vs Argentina 5 Juni Nanti 

Berita Terkini Lainnya