Ingin UMKM Tidak Terlibat Pinjol dan Rentenir, Simak nih Alternatifnya
Ada banyak fasilitas pendanaan lainnya yang lebih ringan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Pinjaman online (Pinjol) semakin merajalela belakangan. Masuk ke semua sektor dengan menawarkan berbagai kemudahan mengaksesnya.
Pinjol kerap dimanfaatkan untuk mendapatkan dana darurat. Minimnya pemahaman masyarakat akan pengetahuan pembiayaan, membuatnya terjebak di dalam pinjol ilegal. Kerugian pun akan terjadi.
Para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) juga tidak terlepas dari jerat pinjol ilegal. Begitu juga para rentenir. Diberi kemudahan di awal, mendapat kerugian kemudian. Ujung-ujungnya, bisnis rintisan pun berdampak.
IDN Times merangkum sejumlah potensi kerugian yang muncul ketika para pelaku UMKM terlibat pinjol hingga rentenir
Baca Juga: Investasi BRI dalam Sepak Bola Indonesia
1. Biaya fee, bunga hingga denda yang sangat tinggi
Pinjol memang menawarkan kemudahan sebelum kita mengaksesnya. Namun di balik kemudahan itu, banyak hal-hal yang merugikan nasabah. Di antaranya, fee administrasi yang cukup besar. Bahkan fee itu dipotong langsung saat pinjaman masuk ke rekening kita.
Bukan hanya fee, Pinjol juga menentukan suku bunga yang cukup tinggi. Begitu juga dengan denda yang dikenakan jika nasabah yang telat membayar. Padahal sebenarnya, hal ini sudah melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain suku bunga yang tinggi, Pinjol juga memiliki masa tenor yang cukup singkat.
Baca Juga: Nasabah BRI Medan Siap War Tiket Indonesia Vs Argentina 5 Juni Nanti